Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memasang papan peringatan di areal perkebunan tebu Manajemen Kerja Sama Operasional (MKSO) Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, setelah menemukan enam titik bekas kebakaran dengan total luas mencapai 17 hektare. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan sekaligus upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terulang.
Temuan itu diperoleh melalui pengawasan langsung di lapangan dan verifikasi citra satelit Google Earth di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Jumat (23/10/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Lampung, Wawan Sah, bersama tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Hasil pemeriksaan menunjukkan, enam titik bekas kebakaran tersebar di dua rayon perkebunan. Di Rayon 1, tim menemukan tiga titik, yakni Petak 198 berupa daduk atau sisa tebang seluas 4,5 hektare, Petak 114 berupa blotong seluas 5 hektare, serta Petak 092 berupa daduk sisa tebang seluas 4 hektare.
Sementara itu, di Rayon 2, bekas kebakaran ditemukan di Petak 101 dengan luas 1 hektare, Petak 050 seluas 0,5 hektare, dan Petak 12 seluas 2 hektare. Jika diakumulasikan, luas lahan yang terdampak kebakaran di kedua rayon tersebut mencapai 17 hektare.
Sebagai tindak lanjut, tim DLH Lampung memasang papan peringatan di salah satu lokasi bekas kebakaran. Pemasangan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan peringatan kepada manajemen perusahaan agar meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan serta prosedur pencegahan karhutla.
Mewakili Kepala DLH Lampung Riski Sofian, Wawan Sah menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketaatan sekaligus upaya mencegah terulangnya kebakaran di kawasan perkebunan.
“Pemasangan plang ini adalah dalam rangka pengawasan ketaatan. Kami mengingatkan perusahaan agar kejadian kebakaran tidak terulang kembali di seluruh areal HGU perusahaan seluas 7.930,4 hektare. Ini sesuai komitmen kita menjaga kualitas udara di Provinsi Lampung,” ujar Wawan.
Pengawasan itu mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya penegakan hukum, baik pidana, perdata, maupun administratif, terhadap korporasi yang membiarkan terjadinya pembakaran lahan.
Selain itu, DLH Lampung merujuk pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Di tingkat daerah, pengawasan juga berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 107 Tahun 2026 tentang Antisipasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Surat Edaran Nomor 108.1 Tahun 2026 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Larangan Pembakaran Sampah Secara Terbuka.
DLH Lampung selanjutnya akan mendalami penyebab kebakaran serta mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap dokumen persetujuan lingkungan dan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan karhutla. Hasil pendalaman tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menentukan langkah pengawasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.(bams)
