lisensi

Senin, 19 Oktober 2026, Oktober 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-19T14:21:28Z
Penggelapan Tujuh Mobil Rental

Dugaan Penggelapan 7 Mobil Rental, Terlapor dan Saksi Penting Disebut Mangkir

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) -  Perkembangan penanganan perkara dugaan penggelapan tujuh unit mobil rental dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,16 miliar menjadi perhatian publik. Pasalnya, terlapor yang merupakan anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Yunika Indahayati, bersama sejumlah saksi penting disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Lampung.


Berdasarkan keterangan pelapor M. Debby Diningrat, Yunika dan sejumlah saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Rabu (14/10/2026). Namun, mereka disebut tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.


Debby mengatakan, penyidik kini tengah menyiapkan surat panggilan kedua terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Sejumlah saksi yang disebut berkaitan dengan penguasaan atau penerimaan gadai kendaraan tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengusaha, politikus, pejabat aparatur sipil negara (ASN), hingga perwira kepolisian.


Di antara nama yang disebut dalam perkara ini terdapat mantan politikus yang kini dikenal sebagai pengusaha berinisial TMS, anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YHD, serta dua perwira Polri berpangkat AKBP berinisial In dan DRA. Meski demikian, keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara tersebut masih perlu didalami melalui proses penyidikan.


Ketidakhadiran sejumlah saksi itu turut menjadi sorotan di tengah masyarakat. Namun, alasan mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan keterangan resmi dari penyidik untuk menjelaskan perkembangan pemanggilan dan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang belum hadir.


Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan perubahan pelat nomor pada sejumlah kendaraan rental milik pelapor yang berada dalam penguasaan pihak ketiga. Salah satunya Toyota Innova Zenix yang disebut dikuasai oleh anggota DPRD Bandar Lampung berinisial YHD. Kendaraan tersebut diduga menggunakan pelat nomor BE-1686-ANT, berbeda dari nomor registrasi sebelumnya, yakni BE-1825-DQ.


Selain itu, satu unit Toyota Avanza yang disebut berada dalam penguasaan seorang perwira menengah Polri berpangkat AKBP juga dikabarkan mengalami perubahan pelat nomor. Dugaan tersebut perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen kendaraan dan penelusuran resmi oleh aparat berwenang.


Di sisi lain, pelapor melalui upaya mandiri mengaku telah berhasil menarik kembali enam dari tujuh unit kendaraan yang dipersoalkan. Kendaraan tersebut meliputi tiga mobil, yakni Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Toyota Innova Reborn, yang disebut berkaitan dengan transaksi gadai bersama sertifikat tanah senilai Rp2,3 miliar; satu Toyota Avanza matik dari perwira Polri lainnya; satu Toyota Avanza Veloz dari pihak pengusaha; serta satu Toyota Innova Reborn dari seorang ASN.


Sementara itu, satu unit Toyota Innova Zenix yang ditaksir bernilai Rp150 juta disebut masih berada dalam penguasaan pihak terkait. Pelapor menyebut penanganan kendaraan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyitaan resmi oleh kepolisian.


Kuasa hukum pelapor, Sulaiman Suhaimi, sebelumnya menyoroti proses hukum yang dinilainya berjalan lambat. Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menegaskan bahwa penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti dan meminta keterangan para saksi secara intensif.


Menurut keterangan yang disampaikan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya setelah alat bukti dan keterangan pendukung dinilai mencukupi. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Agustus 2026.


Sementara itu, Yunika Indahayati melalui tim kuasa hukumnya sebelumnya membantah nominal kerugian yang disampaikan pelapor. Pihaknya juga mengklaim telah berupaya mengajak pengelola rental untuk menghitung kembali kewajiban finansial yang belum terselesaikan.


Perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak terlapor tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam proses hukum. Hingga terdapat penetapan resmi dari aparat penegak hukum, dugaan penggelapan maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana yang telah terbukti.(red)