Advertisement
Terusan Nunyai (Pikiran Lampung) — Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) periode Juli–September di Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, menuai keluhan dari sejumlah warga.
Persoalan yang mencuat bukan hanya terkait pelayanan saat pembagian bantuan, tetapi juga menyangkut mekanisme penyaluran, kejelasan informasi kepada penerima, hingga sekitar 6 ton beras bantuan yang disebut tidak terdistribusikan dan akhirnya dikembalikan ke gudang Bulog.
Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan menunjukkan sejumlah warga mengaku kebingungan terkait batas akhir pengambilan bantuan. Pasalnya, tanggal yang tercantum dalam undangan penerima disebut tidak sepenuhnya sinkron dengan batas waktu pengambilan yang diberlakukan oleh pelaksana.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan undangan penerima bantuan. Sejumlah warga yang namanya tercatat sebagai penerima mengaku tidak menerima atau tidak mengetahui adanya undangan tersebut.
Di sisi lain, terdapat pula warga yang disebut mendapatkan undangan sebagai penerima pengganti. Namun, ketika datang ke lokasi penyaluran, warga tersebut justru tidak mendapatkan bantuan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana proses verifikasi penerima dan penerima pengganti dilakukan, serta siapa yang memiliki kewenangan menentukan seseorang dapat menerima bantuan tersebut.
Salah seorang warga Dusun 06 mengaku telah mendapatkan undangan dari aparat dusun sebagai penerima pengganti. Namun, ketika datang ke balai kampung, dirinya justru tidak mendapatkan bantuan.
“Kami sudah dikasih undangan ini dari aparat dusun sebagai penerima pengganti. Namun saat kami kembali ke desa, kami ditolak sama panitianya,” keluh warga tersebut.
Keluhan serupa disampaikan Rahmat Ali, Kepala Dusun 08 Kampung Gunung Batin Baru. Ia mengaku kecewa setelah sejumlah warga yang menurutnya telah direkomendasikan berdasarkan kondisi dan kelayakan sebagai penerima bantuan justru tidak mendapatkan beras.
Rahmat Ali mengatakan, saat pembagian bantuan berlangsung dirinya sedang dalam kondisi sakit. Namun, informasi yang diterimanya dari warga menyebutkan bahwa sejumlah warga yang telah direkomendasikan sebagai penerima pengganti justru mengalami kesulitan ketika berada di lokasi penyaluran.
“Pada saat pembagian posisi saya memang sedang sakit. Saya dapat informasi dari warga saya bahwa mereka yang sudah saya rekomendasikan sebagai penerima bantuan tersebut setelah di balai desa kayak dipersulit sama pihak panitia pelaksana, dan mereka akhirnya pulang dengan tangan kosong,” ujarnya.
Menurut Rahmat Ali, mekanisme tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap calon penerima pengganti.
“Mau saya ya jangan gitulah,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menanggapi persoalan tersebut, Tri Wahyuni, yang diketahui mengepalai pelaksana penyaluran Bantuan Pangan di Kampung Gunung Batin Baru, memberikan penjelasan bahwa penolakan terhadap sejumlah penerima pengganti bukan tanpa alasan.
Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah data desil calon penerima pengganti yang dinilai masih terlalu tinggi sehingga tidak masuk dalam kategori penerima pengganti.
“Pengganti itu ditolak mungkin karena desilnya tinggi, karena kami juga data pengganti berdasarkan data yang kami dapat dari Bulog,” jelas Tri saat dikonfirmasi di Balai Kampung, Kamis (8/10/2026).
Tri Wahyuni juga membenarkan adanya pengembalian sekitar 6 ton beras bantuan untuk Kampung Gunung Batin Baru ke gudang Bulog.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang melakukan verifikasi terhadap calon penerima pengganti dan siapa yang memiliki kewenangan akhir untuk menyatakan seseorang layak atau tidak menerima bantuan.
Sorotan juga mengarah pada status dan dasar penunjukan para pelaksana penyaluran Bantuan Pangan di tingkat kampung.
Saat dikonfirmasi mengenai mekanisme penunjukan pelaksana serta surat tugas, Tri Wahyuni menyampaikan bahwa dirinya bersama sekitar 10 orang pelaksana lainnya disebut tidak mendapatkan surat tugas resmi dari Badan Pangan Nasional maupun Bulog.
Kondisi tersebut turut menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab pengembalian 6 ton beras bantuan untuk Kampung Gunung Batin Baru. Hal itu dinilai berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan sekaligus pertanggungjawaban dalam penyaluran Bantuan Pangan.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kampung Gunung Batin Baru, Badan Pangan Nasional, maupun Bulog melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bantuan pangan di kampung tersebut.
Warga juga meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang sebenarnya tercatat sebagai penerima tetapi kehilangan kesempatan memperoleh bantuan hanya karena persoalan komunikasi, distribusi undangan, maupun ketidakjelasan mekanisme penggantian penerima.
“Kami harap untuk ke depannya panitia penyaluran Bantuan Pangan ini bisa dirombak. Coba diganti yang lainnya dulu yang lebih ramah dan yang hafal sama nama-nama warga,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan. (Joe)
