Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Setiap 2 Oktober, Indonesia memperingati Hari Batik Nasional sebagai momentum untuk mengenang sekaligus menjaga warisan budaya yang telah menjadi bagian penting dari identitas bangsa. Batik bukan sekadar kain bermotif, tetapi karya seni yang sarat makna dan telah mendapat pengakuan dunia sebagai Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan.
Batik memiliki perjalanan panjang hingga akhirnya mendapat pengakuan internasional. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 10 Tahun 2023, batik disebut sebagai seni kerajinan tangan dengan teknik pewarnaan menggunakan malam atau lilin batik panas sebagai perintang warna.
Proses pembuatannya menggunakan alat utama berupa canting tulis maupun canting cap. Setiap goresan, garis, dan motif yang dituangkan pada kain memiliki karakter serta makna tersendiri yang mencerminkan kekayaan budaya masyarakat Indonesia.
Jejak Hari Batik Nasional tidak terlepas dari upaya memperkenalkan batik Indonesia ke dunia internasional. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, batik mulai diperkenalkan dalam berbagai forum internasional, termasuk melalui forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Upaya tersebut kemudian dilanjutkan dengan mendaftarkan batik Indonesia kepada UNESCO. Pemerintah secara resmi mengajukan kerajinan batik ke UNESCO pada 4 September 2008 di Jakarta agar memperoleh status sebagai Intangible Cultural Heritage (ICH). Pengajuan tersebut kemudian diterima pada 9 Januari 2009.
Puncaknya terjadi pada 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi. UNESCO secara resmi mengukuhkan batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Tak Benda Manusia atau Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity melalui sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda.
Pengakuan UNESCO tersebut menjadi tonggak penting bagi keberadaan batik Indonesia di tingkat internasional. Selain batik, sejumlah karya budaya Indonesia seperti wayang, keris, noken, dan tari Saman juga telah mendapat pengakuan sebagai bagian dari warisan budaya tak benda.
Sebagai bentuk penghargaan atas pengakuan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 pada 17 November 2009. Keputusan itu menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.
Sejak saat itu, peringatan Hari Batik Nasional menjadi momentum untuk meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap batik sekaligus mendorong pelestarian dan pengembangannya. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga mendorong aparatur negara, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, untuk mengenakan batik pada setiap peringatan Hari Batik Nasional.
Batik juga terus berkembang mengikuti zaman tanpa meninggalkan akar tradisinya. Berbagai teknik, motif, dan inovasi terus dikembangkan untuk menjaga keberlanjutan batik sekaligus memberikan ruang bagi para perajin dan pelaku industri kreatif.
Hari Batik Nasional bukan sekadar peringatan tahunan. Momentum ini menjadi pengingat bahwa batik merupakan warisan budaya yang harus terus dikenalkan, digunakan, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Dengan mengenakan dan mencintai batik, masyarakat turut mengambil bagian dalam menjaga keberadaan salah satu karya budaya Indonesia yang telah mendapat pengakuan dunia.(*)