lisensi

Jumat, 16 Oktober 2026, Oktober 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-17T05:07:52Z
Nasional

Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun, Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Advertisement

 


Jakarta (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) berinisial AL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi praktik transfer pricing dan under invoicing periode 2008–2025. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (15/10/2026).


"Penyidik pada Jampidsus menetapkan 1 orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026, terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).


Anang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli industri selulosa dan bubur kertas (pulp industry).


Menurut Anang, AL sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim kemudian menangkap tersangka di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026), sebelum membawanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Anang.


Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, PT TPL diduga mengekspor produk bubur kertas kepada perusahaan terafiliasi, yakni DP MMI, Ltd, serta melakukan penjualan lokal kepada pabrik APR. Penyidik menduga terdapat manipulasi dalam pelaporan jenis dan nilai produk yang diperdagangkan.


Salah satu modus yang disorot adalah dugaan under invoicing melalui manipulasi kode barang atau Harmonized System (HS) code. Produk yang menurut penyidik memiliki karakteristik, kegunaan, dan harga pasar sebagai dissolving pulp (DP) diduga dilaporkan sebagai produk dengan nilai lebih rendah, yakni paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).


Dissolving pulp merupakan bubur kertas dengan tingkat kemurnian selulosa tinggi yang digunakan sebagai bahan baku industri, antara lain untuk memproduksi serat tekstil seperti rayon atau viskosa. Produk ini memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dibandingkan jenis pulp standar yang lazim digunakan untuk pembuatan kertas, tisu, dan karton.


Penyidik juga menduga AL menyampaikan data transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Badan yang dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Direktorat Jenderal Pajak.


Dugaan penyimpangan tersebut disebut tidak berhenti pada manipulasi pelaporan. Anang mengungkapkan, AL diduga memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan terhadap transaksi perusahaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.


"Tersangka AL secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam menelaah KKP dan LHP tidak mendasarkan pada audit program yang telah disusun," tutur Anang.


Akibat dugaan praktik tersebut, pemeriksa pajak disebut tidak melakukan pengujian kewajaran harga pembanding atas dokumen transfer pricing maupun SPT Pajak yang dilaporkan PT TPL.


"Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun," imbuhnya.


Di sisi lain, Kejagung menyatakan telah mengupayakan pemulihan keuangan negara melalui penyetoran uang sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.


Atas perkara tersebut, AL disangkakan dengan pasal primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023), juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara sangkaan subsider menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.


Penetapan AL menambah daftar tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi transfer pricing di PT TPL. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka korporasi. Penyidik juga menetapkan dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait perkara tersebut.


Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara, termasuk peran para pihak yang terlibat dalam transaksi perusahaan dan pemeriksaan pajak.


Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan manipulasi transaksi lintas perusahaan, pelaporan pajak, serta keterlibatan oknum pemeriksa pajak. Seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)