lisensi

Kamis, 15 Oktober 2026, Oktober 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-15T10:01:17Z
Bupati Gowa Resmi Diberhentikan Oleh MendagriHukum

Mendagri Resmi 'Pecat' Bupati Gowa Sitti Husniah Dari Jabatannya

Advertisement

 


Gowa (Pikiran Lampung)- Pemberhentian kepala daerah kembali terjadi.

Kali ini menimpa seorang pemimpin perempuan di daerah Timur Indonesia, tepatnya di pulau Sulawesi.

 

Dimana, Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian pada Rabu (14/10/2026) malam.

 

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

 

Bersamaan dengan pemberhentian Husniah, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.

 

Pergantian ini menandai babak baru dalam polemik kepemimpinan di Kabupaten Gowa setelah berbulan-bulan diwarnai konflik politik di DPRD.

 


Sebelumnya tujuh fraksi DPRD Gowa sebelumnya sepakat mengusulkan pemberhentian Husniah melalui rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 12 Agustus 2026.

 

Keputusan itu diambil setelah berbagai persoalan dibahas dalam rangkaian hak angket, mulai dari isu kehidupan pribadi, polemik pencabutan beasiswa, hingga proyek pengadaan seragam sekolah gratis.

 

Tekanan terhadap Husniah kemudian bertambah setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka pada September 2026 dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

 

Meski demikian, usulan DPRD tidak otomatis memberhentikan Husniah dari jabatannya. Pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme hukum dan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Status tersangka juga bukan putusan bersalah.

 

DPRD Gowa mengambil langkah politik terhadap Husniah setelah menyelesaikan pembahasan hak angket dan melanjutkannya ke rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat.

 

Pengusul HMP, Dian Purnamasari, menyatakan seluruh fraksi menyetujui usulan pemberhentian tersebut. Persetujuan itu disebut ditandatangani oleh seluruh 45 anggota DPRD Gowa.

 

“Iye, seluruh fraksi telah sepakat pengusulan pemberhentian Bupati,” kata Dian, dikutip dari Tribun-Timur.com.

 

Ia menegaskan, usulan tersebut merupakan hasil pembahasan berbagai persoalan yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah.

 

“Ending-nya itu benar-benar pemberhentian Bupati, karena kita menganggap bahwa, mohon maaf, Bupati sudah tidak pantas untuk memimpin Gowa,” ujarnya.

 

Keputusan DPRD itu menjadi puncak dari konflik politik yang berkembang sejak sejumlah persoalan pemerintahan dan dugaan penyimpangan mulai dibahas dalam forum hak angket.

 

Namun, keputusan politik DPRD dan proses pemberhentian secara hukum merupakan dua hal berbeda. Status akhir jabatan Husniah harus merujuk pada tindak lanjut resmi sesuai prosedur perundang-undangan.

 

Tekanan terhadap Husniah tidak berhenti pada keputusan DPRD. Kortas Tipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi terkait pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Gowa untuk periode 2025–2026.

 

 

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta menggelar perkara.

 

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers pada 25 September 2026.

 

Sebelum penetapan tersebut, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa menggeledah rumah jabatan serta kantor Bupati Gowa pada 21 September 2026. Penggeledahan menghasilkan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik.

 

 

Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan perizinan, bukan sekadar polemik politik yang sebelumnya dibahas DPRD.

 

Sebelum terseret perkara hukum, Husniah menghadapi sejumlah kontroversi yang menjadi bahan pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

 

Salah satunya adalah isu dugaan perselingkuhan dengan Muhammad Basri alias Basri Kajang. Isu itu mencuat setelah pemberitaan pada Maret 2026 dan berlanjut ke rapat dengar pendapat serta sidang hak angket DPRD.

 

Husniah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan persoalan itu menyangkut ranah pribadi, bukan kebijakan pemerintahan. (**)