Advertisement
Gowa (Pikiran Lampung)- Pemberhentian kepala daerah
kembali terjadi.
Kali ini menimpa seorang pemimpin perempuan di daerah
Timur Indonesia, tepatnya di pulau Sulawesi.
Dimana, Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari
jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, setelah Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian pada Rabu (14/10/2026)
malam.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan
Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait
usulan pemberhentiannya.
Bersamaan dengan pemberhentian Husniah, Kemendagri
menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt)
Bupati Gowa.
Pergantian ini menandai babak baru dalam polemik
kepemimpinan di Kabupaten Gowa setelah berbulan-bulan diwarnai konflik politik
di DPRD.
Sebelumnya tujuh fraksi DPRD Gowa sebelumnya sepakat
mengusulkan pemberhentian Husniah melalui rapat paripurna Hak Menyatakan
Pendapat (HMP) pada 12 Agustus 2026.
Keputusan itu diambil setelah berbagai persoalan dibahas
dalam rangkaian hak angket, mulai dari isu kehidupan pribadi, polemik
pencabutan beasiswa, hingga proyek pengadaan seragam sekolah gratis.
Tekanan terhadap Husniah kemudian bertambah setelah Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkannya
sebagai tersangka pada September 2026 dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan
liar, dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Meski demikian, usulan DPRD tidak otomatis memberhentikan
Husniah dari jabatannya. Pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme
hukum dan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Status tersangka juga
bukan putusan bersalah.
DPRD Gowa mengambil langkah politik terhadap Husniah setelah menyelesaikan pembahasan hak angket dan melanjutkannya ke rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat.
Pengusul HMP, Dian Purnamasari, menyatakan seluruh fraksi
menyetujui usulan pemberhentian tersebut. Persetujuan itu disebut
ditandatangani oleh seluruh 45 anggota DPRD Gowa.
“Iye, seluruh fraksi telah sepakat pengusulan
pemberhentian Bupati,” kata Dian, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Ia menegaskan, usulan tersebut merupakan hasil pembahasan
berbagai persoalan yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah.
“Ending-nya itu benar-benar pemberhentian Bupati, karena
kita menganggap bahwa, mohon maaf, Bupati sudah tidak pantas untuk memimpin
Gowa,” ujarnya.
Keputusan DPRD itu menjadi puncak dari konflik politik
yang berkembang sejak sejumlah persoalan pemerintahan dan dugaan penyimpangan
mulai dibahas dalam forum hak angket.
Namun, keputusan politik DPRD dan proses pemberhentian
secara hukum merupakan dua hal berbeda. Status akhir jabatan Husniah harus
merujuk pada tindak lanjut resmi sesuai prosedur perundang-undangan.
Tekanan terhadap Husniah tidak berhenti pada keputusan
DPRD. Kortas Tipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara
dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi terkait pengurusan PBG serta
perizinan lainnya di Gowa untuk periode 2025–2026.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen
Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah
penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta menggelar perkara.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim
penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut,
forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,”
kata De Deo dalam konferensi pers pada 25 September 2026.
Sebelum penetapan tersebut, tim gabungan Kortas Tipidkor
Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa menggeledah rumah jabatan
serta kantor Bupati Gowa pada 21 September 2026. Penggeledahan menghasilkan
sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian
uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam
pengurusan perizinan, bukan sekadar polemik politik yang sebelumnya dibahas
DPRD.
Sebelum terseret perkara hukum, Husniah menghadapi
sejumlah kontroversi yang menjadi bahan pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Salah satunya adalah isu dugaan perselingkuhan dengan
Muhammad Basri alias Basri Kajang. Isu itu mencuat setelah pemberitaan pada
Maret 2026 dan berlanjut ke rapat dengar pendapat serta sidang hak angket DPRD.
Husniah membantah tuduhan
tersebut dan menyatakan persoalan itu menyangkut ranah pribadi, bukan kebijakan
pemerintahan. (**)

