lisensi

Selasa, 20 Oktober 2026, Oktober 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-21T02:52:01Z
93 KgKriminalOknum Babinsa Bawa Sabu 46

Oknum Babinsa Ditangkap Bawa 46,93 Kg Sabu, Diduga 15 Kali Jemput Narkoba

Advertisement


Pekanbaru (Pikiran Lampung) – Seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial AF yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kodim 0203/Langkat, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,93 kilogram di Pekanbaru, Riau.


Prajurit tersebut ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial NS. Keduanya diduga berperan menjemput dan mengantarkan narkotika dari Dumai menuju Pekanbaru untuk selanjutnya didistribusikan sesuai perintah jaringan di atasnya.


Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Sabtu (10/10/2026). Dari penindakan tersebut, polisi menyita 47 bungkus besar yang diduga berisi sabu dengan berat mencapai 46,93 kilogram.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan berawal dari penyelidikan terhadap informasi dugaan pengiriman narkotika. Petugas kemudian mendapati sebuah mobil Toyota Innova Reborn yang melintas di simpang lampu merah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat tas besar berisi puluhan bungkus narkotika yang diduga sabu. Selain barang haram tersebut, polisi turut menyita satu pucuk senjata api beserta perlengkapannya dan dua telepon genggam merek Samsung untuk kepentingan penyidikan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah melakukan penjemputan narkotika jenis sabu sebanyak 15 kali dalam kurun waktu satu tahun. Jumlah narkotika yang diangkut dalam setiap perjalanan disebut bervariasi.


“Dari hasil keterangan para tersangka ini, kegiatan ini dalam kurun waktu satu tahun mereka sudah 15 kali melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang berbeda-beda, bervariasi, atas perintah dari seseorang yang saat ini sudah kita terbitkan DPO,” ujar Putu dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).


Polda Riau masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut, termasuk menelusuri pemilik sebenarnya dari puluhan kilogram sabu yang disita. Nilai taksiran barang bukti narkotika tersebut mencapai Rp84,5 miliar.


Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel Yudi Wahyudi, membenarkan bahwa anggota TNI berinisial AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Pomdam untuk menjalani proses hukum.


Yudi menegaskan, tidak ada toleransi bagi prajurit TNI yang menyalahgunakan narkotika ataupun terlibat dalam peredaran gelap barang terlarang tersebut. Penanganan perkara, kata dia, dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Yudi di Pekanbaru, Selasa (20/10/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.


AF terancam sanksi pemecatan apabila terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum dan disiplin militer. Proses hukum terhadap yang bersangkutan kini berjalan di lingkungan peradilan militer, sedangkan penyidikan terhadap jaringan peredaran narkotika terus dikembangkan oleh Polda Riau.(*)