Advertisement
Pringsewu (Pikiran Lampung) - Pelayanan terhadap pasien pengguna BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan. Seorang pasien perempuan berinisial W asal Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, yang memiliki kepesertaan BPJS aktif, mengaku mengalami kesulitan mendapatkan persetujuan rawat inap di RS Surya Asih Pringsewu saat mengeluhkan nyeri perut hebat dan sesak napas setelah menjalani tindakan kuret beberapa hari sebelumnya.
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan mendampingi pasien di Instalasi Gawat Darurat (UGD) RS Surya Asih Pringsewu. Dalam kesempatan itu, wartawan mewawancarai salah satu dokter yang memperkenalkan diri sebagai dr. Elan terkait kondisi pasien dan alasan belum disetujuinya rawat inap, Selasa (13 Oktober 2026).
Dalam wawancara tersebut, dr. Elan menyampaikan bahwa pasien belum memenuhi kriteria untuk dirawat inap. Ia juga menyebut kebijakan rumah sakit dan kriteria BPJS sebagai bagian dari penjelasannya.
Pernyataan dokter itu kemudian menjadi perhatian ketika ia mengatakan, “Kalau mau dirawat di sini harus muntah darah dulu, stroke, sekarat, kalau masih sadar ya belum sekarat.”
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan medis yang digunakan dalam menentukan apakah pasien perlu menjalani rawat inap, terlebih pasien mengeluhkan rasa sakit setelah menjalani tindakan medis sebelumnya.
Keluarga pasien berharap kondisi kesehatan W mendapatkan pemeriksaan dan penanganan yang sesuai dengan keluhan yang dialaminya. Menurut keterangan pihak pasien, setelah meninggalkan RS Surya Asih, W dibawa ke RSUD Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium. Pihak pasien menyebut dokter di rumah sakit tersebut kemudian menyarankan agar W menjalani rawat inap.
Meski demikian, keputusan rawat inap dan penilaian kegawatdaruratan merupakan dua hal yang berbeda. Pasien yang tidak memenuhi indikasi rawat inap belum tentu mengalami penolakan pertolongan. Karena itu, perlu ada penjelasan mengenai pemeriksaan awal, hasil penilaian medis, serta tindakan yang diberikan kepada W ketika berada di UGD RS Surya Asih.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien dalam keadaan gawat darurat. Sementara itu, penerapan sanksi hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari manajemen RS Surya Asih Pringsewu mengenai kejadian tersebut masih diperlukan, termasuk alasan medis di balik keputusan terhadap pasien dan bentuk pelayanan yang telah diberikan.(Tim)
