Advertisement
Pringsewu (Pikiran Lampung) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bersama DPRD setempat menyetujui dan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (19/10/2026).
Empat Ranperda yang disahkan meliputi Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman dan dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Bupati Riyanto Pamungkas mengatakan, keempat peraturan daerah tersebut memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta mendorong efektivitas organisasi pemerintahan.
Menurutnya, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan aset pemerintah dikelola secara tertib, akurat, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan aset yang baik juga menjadi salah satu faktor penting dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan upaya menyempurnakan ketentuan yang telah berlaku agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah secara terukur dan bertanggung jawab.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Pringsewu untuk menyempurnakan pengaturan yang telah berlaku, menyesuaikan ketentuan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memastikan kebijakan pendapatan daerah dapat dilaksanakan secara optimal, terukur, dan bertanggung jawab,” kata Riyanto.
Terkait Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Bupati menegaskan bahwa pesantren memiliki peran strategis, tidak hanya dalam pendidikan keagamaan, tetapi juga dalam pembentukan karakter, penguatan nilai moral, pengembangan dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.
Di Kabupaten Pringsewu, pesantren dinilai menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Keberadaannya turut berkontribusi membentuk generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, serta memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Oleh karena itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi langkah penting dalam memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Riyanto berharap pesantren dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menanamkan nilai-nilai moderasi beragama, memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, serta membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.
Adapun perubahan ketiga Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan dengan dinamika kebutuhan, perkembangan regulasi, serta tuntutan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Penataan perangkat daerah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Bupati menjelaskan, penataan organisasi mempertimbangkan kesesuaian fungsi dan ukuran organisasi, beban kerja, intensitas urusan pemerintahan, ketersediaan SDM, kemampuan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.
“Melalui penataan ini, diharapkan tercipta struktur perangkat daerah yang lebih ramping, proporsional, dan adaptif sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah 2026,” katanya.
Bupati juga meminta seluruh jajaran Pemkab Pringsewu menjadikan perubahan struktur organisasi sebagai momentum untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, inovasi, dan orientasi pelayanan publik.
Ia menegaskan, seluruh regulasi yang telah disahkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mendorong kemajuan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Dengan disahkannya empat Perda tersebut, Pemkab Pringsewu berharap penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus mampu memperkuat pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(alung)
