Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Polemik kepemimpinan di SD Negeri 2 Talang, Telukbetung, Bandar Lampung, kian menggelinding hingga ke ruang dengar Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung. Persoalan ini bermula dari mosi tidak percaya yang disampaikan 11 dewan guru terhadap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah Hesti.
Namun, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut konflik internal sekolah. Puluhan kepala sekolah di Bandar Lampung juga masih berstatus Plt. meski masa penugasannya telah berlangsung lama. Sementara itu, upaya mediasi yang dilakukan sejak Agustus 2026 dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa mediasi yang digelar di Ruang Komisi IV DPRD bukan bertujuan menyalahkan pihak tertentu, melainkan mencari solusi demi menjaga kondusivitas sekolah dan kenyamanan proses belajar mengajar siswa.
“Kami mengundang guru-guru SD 2 Talang, kepala sekolah, pengawas, serta perwakilan Dinas Pendidikan karena ada persoalan mosi tidak percaya terhadap Plt. Kepala Sekolah. Ini harus segera dimediasi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Apalagi, jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan mengorbankan anak didik kita,” ujar Asroni.
Menurutnya, mediasi pertama telah dilakukan pada 18 Agustus 2026. Saat itu, sempat muncul harapan bahwa status Plt. Kepala Sekolah akan diganti. Namun, situasi kembali memanas setelah beredar informasi bahwa pejabat yang sebelumnya diperkirakan akan diganti justru kembali menjalankan tugasnya.
Kondisi tersebut membuat para guru kembali mempertanyakan arah penanganan yang dilakukan Dinas Pendidikan.
“Sudah ada mediasi dari Dinas di sekolah dan seharusnya sudah selesai. Ternyata, informasi terakhir Plt. yang lama kembali lagi. Makanya, dewan guru mempertanyakan kembali karena seolah-olah sudah ada kepastian perubahan, tetapi kenyataannya kembali ke titik awal,” jelasnya.
Komisi IV Rekomendasikan Pergantian Plt.
Asroni menegaskan, Komisi IV DPRD tidak bermaksud menghakimi Plt. Kepala Sekolah maupun para guru yang menyampaikan mosi tidak percaya. Namun, dinamika yang berlangsung selama berbulan-bulan dikhawatirkan berdampak terhadap suasana kerja tenaga pendidik dan proses pembelajaran di sekolah.
Karena itu, Komisi IV merekomendasikan agar Dinas Pendidikan segera melakukan pergeseran penugasan Plt. Kepala Sekolah di SD Negeri 2 Talang dan menunjuk pejabat baru yang dinilai dapat menciptakan suasana lebih kondusif.
“Kami tidak menyalahkan Bu Hesti selaku Plt. Kepala Sekolah, juga tidak menyalahkan dewan guru yang menyampaikan mosi tidak percaya. Namun, kalau situasinya sudah sedemikian rupa, kondusivitas sekolah bisa terganggu. Maka, kami merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan agar melakukan pergeseran. Ke mana dan siapa yang mengganti sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas,” tegasnya.
Puluhan Kepala Sekolah Masih Berstatus Plt.
Polemik di SD Negeri 2 Talang turut menyoroti persoalan yang lebih luas terkait penataan jabatan kepala sekolah di Bandar Lampung.
Asroni menyebut, jumlah kepala sekolah yang masih berstatus Plt. di kota ini mencapai lebih dari 30 orang. Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dituntaskan agar pengelolaan satuan pendidikan berjalan lebih optimal.
Ia mengungkapkan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung bahkan telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sepekan sebelumnya, terkait belum tuntasnya penetapan kepala sekolah definitif.
Asroni merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang, menurutnya, menjadi acuan dalam penataan dan penugasan kepala sekolah dengan tenggat penyelesaian yang seharusnya paling lambat akhir Desember 2025.
“Sampai sekarang sudah hampir akhir 2026, puluhan Plt. kepala sekolah di Bandar Lampung belum juga didefinitifkan. Ini sudah kami ingatkan berkali-kali ke Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota agar segera menyelesaikannya, supaya manajemen pendidikan tidak terjebak dalam penugasan yang terlalu lama,” ucapnya.
Disdikbud Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, media Pikiran Lampung mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung pada Rabu (28/10/2026) untuk meminta tanggapan resmi terkait polemik tersebut.
Namun, upaya itu belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan staf, Plt. Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Ramdhan, sedang menjalankan tugas luar daerah. Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) diketahui sedang cuti selama enam hari.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada Plt. Kepala Disdikbud juga belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, surat perubahan jadwal rapat yang beredar menunjukkan bahwa waktu pertemuan yang semula dijadwalkan pukul 09.30 WIB diubah menjadi pukul 12.30 WIB agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Penyesuaian jadwal tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan di tengah penanganan persoalan kepemimpinan sekolah.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berharap Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan. Penyelesaian tidak hanya diharapkan untuk SD Negeri 2 Talang, tetapi juga bagi puluhan kepala sekolah yang masih berstatus Plt. di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Kami tidak memerintahkan siapa yang harus masuk, tetapi kami meminta agar lingkungan belajar di SD Negeri 2 Talang kembali kondusif dan puluhan kasus Plt. kepala sekolah di Bandar Lampung segera diselesaikan sesuai aturan,” pungkas Asroni Paslah.(alung)
