lisensi

Senin, 19 Oktober 2026, Oktober 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-20T05:10:04Z
KriminalPolres Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Tangkap Pemuda Diduga Curi 369 Meter Kabel Tol, Kerugian Capai Rp129 Juta

Advertisement



Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Polres Lampung Selatan menangkap seorang pemuda berinisial MF (19) yang diduga terlibat dalam pencurian kabel tembaga untuk lampu penerangan jalan umum (PJU) dan Variable Message Sign (VMS) milik PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll. Akibat pencurian kabel sepanjang 369 meter tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp129,15 juta.


Pencurian itu terjadi di ruas Tol KM 26.800, tepatnya di kawasan Gerbang Tol (GT) Kalianda, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan MF ditangkap di kediamannya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.


“Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, setelah petugas melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian kabel tersebut,” ujar Stefanus.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara menggali tanah, kemudian memotong kabel tembaga yang terpasang di lokasi. Aksi tersebut diketahui petugas patroli jalan tol yang sedang menjalankan tugas. Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti polisi hingga identitas dan keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui.


Peristiwa pencurian dilaporkan terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di area off ramp jalur A dan on ramp jalur B GT Kalianda. Saat itu, petugas patroli jalan tol, Rudiyanto dan Reza, sedang bertugas ketika mengetahui adanya dugaan pencurian kabel.


Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, di antaranya linggis, senter, dan sepasang sandal jepit berwarna hitam. Kabel yang menjadi sasaran merupakan instalasi tembaga untuk lampu PJU dan perangkat VMS yang berfungsi menyampaikan informasi kepada pengguna jalan tol.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang disebut milik tersangka, satu buah linggis, satu unit alat pelacak (tracker), satu buah senter kepala berwarna hitam-oranye, satu buah tas ransel hitam, serta satu buah gunting besi berwarna kuning.


Atas dugaan perbuatannya, MF dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian yang dilakukan dengan merusak atau memotong untuk mengambil barang. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(mario)