Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Polres Lampung Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hevi Sondia.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ARS dan RM. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian proses penyidikan terhadap laporan dugaan pengancaman tersebut. Hal itu disampaikan Kapolres dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati, Jumat (2/10/2026).
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 22 September 2026.
Dalam proses penyidikan, pada 28 September 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik kemudian menggelar perkara pada pukul 16.00 WIB di ruang gelar Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Dari hasil gelar perkara kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman,” jelas Raswidiati.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis laduk berwarna silver.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar terkait perkara pidana sebelum dipastikan kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita terkait pidana yang belum tentu kebenarannya. Percayakan informasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Polres Lampung Utara,” ujar Kapolres.
Polres Lampung Utara memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(bams)