lisensi

Jumat, 09 Oktober 2026, Oktober 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-09T07:29:52Z
KriminalPolresta Bandar Lampung

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bayi di Sawah Lama, Tersangka Peragakan 19 Adegan

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Polsek Tanjung Karang Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan oleh ibu kandungnya sendiri di Kelurahan Sawah Lama, Bandar Lampung. Sebanyak 19 adegan diperagakan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.


Rekonstruksi berlangsung Kamis (8/10/2026) di rumah tersangka ES, Jalan Romowijoyo, Gang Duren, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjung Karang Timur.


Dalam kegiatan tersebut, tersangka memperagakan rangkaian kejadian sejak proses persalinan di rumah hingga dugaan pembuangan jasad bayi ke saluran air di belakang Pasar Tugu. Lokasi tersebut berjarak sekitar 100 meter dari rumah tersangka.


Rekonstruksi dipimpin Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Toni Apriadi. Kegiatan itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, penasihat hukum tersangka, serta petugas identifikasi Satreskrim Polresta Bandar Lampung.


Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Toni Apriadi mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.


“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian peristiwa yang terjadi. Selanjutnya, penyidik melengkapi pemberkasan untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).


Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 Agustus 2026. Penyidik menerapkan Pasal 460 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahirannya diketahui orang lain.


Setelah rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya kepada jaksa penuntut umum untuk proses penelitian lebih lanjut. Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun gambaran peristiwa secara utuh sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.(fatur)