Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung)- Walaupun tidak menemukan alias tidak bisa membuktikan bahwa Wapres Gibran Raka Buming Raka benar lulus atau tamat SMA sederajat, namun majelis hakim MK menolak permohonan gugatan terkait hal tersebut.
Dimana, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Demikian putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara
nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK,
Jakarta, Selasa (6/10) malam.
"Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon
sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan
pihak terkait untuk selain dan selebihnya," demikian amar putusan yang
dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul
20.00 WIB.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para
pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.
Suhartoyo mengatakan putusan itu diambil dalam Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (5/10)
Dalam pertimbangan putusan MK yang dibacakan hakim
konstitusi Arsul Sani, setelah mempelajari semua bukti ulang diajukan para
pihak dan fakta di persidangan, "Mahkamah tidak menemukan dokumen yang
menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai
bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah
menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan
Pasal 227 Huruf I UU Pemilu."
Lebih lanjut, Arsul mengatakan Mahkamah menilai
certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan Gibran untuk syarat
pencalonan tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat.
"Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses
pembelajaran," demikian pertimbangan Mahkamah yang dibaca Arsul.
Dalam pertimbangan selanjutnya yang dibacakan hakim
konstitusi Adies Kadier, Mahkamah mengatakan meski tak ditemukan bukti
meyakinkan perihal ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, namun
secara faktual yang bersangkutan bukan lagi menyandang status sebagai calon
wakil presiden.
"Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan
dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober
2024," ucap Adies.
Atas dasar itu, Adies mengatakan Mahkamah menyerahkan
keadaan soal tidak ada bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA itu jadi ranah
lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam UUD 1945.
Sebelumnya perkara ini dimohonkan Komite Independen
Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny
Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M
Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Mereka mendaftarkan permohonan ke MK pada 10 September
2026. Kemudian sidang perdana digelar pada 21 September 2026.
Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bentuk
dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan
penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau
ijazah. Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan
Umum (KPU) sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran melaksanakan studi di
UTS Insearch, Sydney, Australia.
Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12
atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan
Akuntansi. Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah
lulus dari sekolah tersebut.
Dalam proses persidangan berjalan, MK telah mendengarkan
keterangan dari KPU, pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08
Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi-saksi, beserta ahli.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase
Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga sudah memberikan
keterangan di muka persidangan.(**)