lisensi

Rabu, 21 Oktober 2026, Oktober 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-22T05:41:37Z
KriminalPolres Pringsewu

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polisi Ringkus Residivis Pencuri Dua Motor dan Ponsel di Pringsewu

Advertisement



Pringsewu (Pikiran Lampung) - Aksi pencurian dua unit sepeda motor dan satu unit ponsel yang menyasar sebuah rumah warga di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berhasil diungkapkan pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 2x24 jam.


Tim gabungan melumpuhkan seorang pria berinisial U (48), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (20/10/2026). Lantaran mencoba melarikan diri saat hendak diamankan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kaki pelaku.


Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Mei Susanti (41). Korban melaporkan kehilangan dua unit sepeda motor serta sebuah ponsel yang terjadi dalam kurun waktu satu malam.


Kronologi Kejadian

Aksi pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya disatroni pencuri saat terbangun dari tidur sekitar pukul 05.30 WIB.


Saat itu,korban mendapati dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di ruang dapur dan sebuah ponsel di atas kulkas sudah tidak berada di tempatnya.Selain itu,pintu belakang rumah korban juga ditemukan dalam keadaan terbuka.


Menyadari menjadi korban kejahatan,korban segera menghubungi layanan Call Center 110.Petugas yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna mengidentifikasi pelaku yang tidak terduga.


Setelah menerima laporan,anggota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk.Selanjutnya,kami berkoordinasi dengan tim Resmob dari sejumlah wilayah hingga keberadaan tiba-tiba pelaku berhasil diketahui,ujar Iptu Eko Sujarwo dalam keterangan resminya,Rabu (21/10/2026).


Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Penyelidikan kasus ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Lampung,Resmob Polres Lampung Tengah,Resmob Polres Pringsewu,serta Resmob Polres Tanggamus.


Setalah mengantongi posisi pelaku di Kecamatan Padang Ratu,Kabupaten Lampung Tengah,petugas langsung melakukan penyergapan.Namun,Saat proses pengembangan untuk melacak interaksi pelaku lain, Anda berusaha melarikan diri hingga akhirnya dilumpuhkan oleh petugas.


Dari rumah tiba-tiba pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R25 milik korban. Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit ponsel milik korban saat ini masih dalam proses pencarian.


Diduga Beraksi Bersama Kelompoknya

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pencurian tersebut tidak dilakukan oleh Anda sendiri. Petugas saat ini tengah memburu dua pria lain yang disinyalir ikut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.


Penyudik juga mengungkapkan bahwa U merupakan seorang residivis yang sudah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian serupa.


“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami berupaya mengungkap keterlibatan dua orang lainnya yang diduga ikut melakukan pencurian, serta mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa di tempat lain, ” tegas Iptu Eko.


Atas perbuatannya, pelaku tak terduga U dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi masih terus melakukan investigasi maraton untuk menangkap dua pelaku lainnya.(alung)