Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Proyek revitalisasi trotoar dan drainase di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, senilai Rp21,77 miliar milik Dinas PU Kota Bandarlampung, menuai keluhan warga dan pelaku usaha di sekitar lokasi.
Pasalnya, tumpukan tanah bekas galian yang tidak segera diangkut justru menutupi akses rumah warga hingga menghambat aktivitas usaha.
Berdasarkan pantauan langsung tim Pikiran Lampung pada Senin (19/10/2026), material tanah bekas galian terlihat menumpuk di sejumlah titik di sekitar lokasi proyek. Alih-alih segera diangkut menggunakan kendaraan untuk dibuang ke tempat yang semestinya, tanah tersebut tampak dibiarkan menutupi bagian depan rumah warga dan lokasi usaha di sepanjang kawasan pekerjaan.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu akses keluar-masuk rumah, tetapi juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Salah satu lokasi usaha tanaman hias dan bibit pohon bahkan tertutup material tanah galian. Akibatnya, pemilik usaha tersebut memilih menutup sementara usahanya karena aktivitas perdagangan terganggu.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan material hasil galian serta pengawasan pelaksanaan proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut. Di tengah besarnya anggaran yang dialokasikan, pelaksana proyek semestinya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik pekerjaan, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar dan kenyamanan masyarakat.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut didanai APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp21.771.530.000 dan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Konsultan yang tercantum adalah CV Tri Paica Artha, sedangkan kontraktor pelaksana proyek adalah PT Asmi Hidayat.
Besarnya nilai kontrak tersebut semestinya sejalan dengan pengelolaan pekerjaan yang tertib, termasuk penanganan material bekas galian, pengamanan area kerja, serta pemeliharaan akses bagi warga dan pelaku usaha. Pengawasan dari dinas terkait juga diperlukan agar pelaksanaan proyek tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung maupun PT Asmi Hidayat selaku kontraktor pelaksana mengenai penumpukan tanah galian tersebut, termasuk alasan material belum diangkut dan langkah penanganan untuk memulihkan akses warga serta aktivitas usaha di sekitar proyek.
Redaksi Harian Pikiran Lampung memberkan kesempatan klarifiaksi dan penjelasan kepada pihak terkait mengenail detail proyek ini. (Madi)


