lisensi

Jumat, 23 Oktober 2026, Oktober 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-24T00:58:10Z
KriminalPolsek Terbanggi Besar

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Empat Pelaku Pencurian Kabel Listrik, Kerugian Capai Rp480 Juta

Advertisement



Lampung Tengah (Pikiran Lampung) - Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Panit Opsnal 3 Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT Budi Makmur Perkasa di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku berinisial CAR (38), SMS (48), AJ (26), dan A (34). Keempatnya diketahui merupakan warga Kampung Terbanggi Besar.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan terkait hilangnya kabel listrik. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.


Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keempat pelaku pada Jumat (23/10/2026).


“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian kabel pada malam hari,” jelasnya.


Salah satu pelaku berinisial CAR diketahui merupakan mantan petugas keamanan (security) di perusahaan tersebut.


Kapolsek menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan di dalam gudang dan menemukan potongan kabel di dekat trafo. “Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 14 jalur kabel dari trafo induk menuju panel-panel di dalam pabrik telah hilang. Total panjang kabel yang dicuri mencapai 140 meter,” ungkapnya.


Akibat kejadian tersebut, PT Budi Makmur Perkasa mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp480 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tang potong berwarna hijau yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.


Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.(joe)