lisensi

Kamis, 08 Oktober 2026, Oktober 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-08T10:44:38Z
Hukum

Terancam Longsor, DPRD Lampung Minta DLH Tinjau Izin Pengerukan Gunung Kucing

Advertisement


Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Pengerukan Gunung Kucing di Bandarlampung bisa berdampak terhadap linggkungan terutama longsor dan meresahkan masyarakat.

 

Aktivitas pengerukan Gunung Kucing di Kelurahan Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung menuai sorotan.

 

Pengerukan kaki gunung kucing tersebut dilakukan untuk perumahan cluster Angkasa Land oleh Angkasa Property menuai sorotan tajam.

Selain menimbulkan keresahan warga sekitar, dampak debu di musim kemarau dikhawatirkan semakin memperparah kondisi lingkungan, ancaman longsor.

 

Persoalan ini pun menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Lampung yang bermitra dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

 


Anggota Komisi II Drs. H. Mikdar Ilyas, M.M., angkat bicara terkait permasalahan tersebut. Mikdar meminta DLH Kota maupun DLH Provinsi segera melakukan kajian menyeluruh terkait aktivitas pengerukan yang diduga dilakukan pihak properti Angkasa Land , Angkasa Properti tersebut.

 

“Pengerukan Gunung Kucing tentu sangat wajar kita soroti, apalagi kondisinya sekarang musim kemarau, debunya luar biasa. Dampak lainnya, masyarakat sekitar resah dan khawatir,” ujar Mikdar, Kamis (8/10/2026).

 

Menurut politisi Partai Gerindra ini , yang paling krusial adalah memastikan aspek perizinan lingkungan. Kewenangan DPRD Provinsi Lampung terkait dengan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) apabila hal tersebut melanggar maka akan dihentikan pengerjaan tersebut .

 

“Kami berharap DLH melakukan kajian, apakah proses pengerukan yang dilakukan pihak properti ini sudah memenuhi izin yang dikeluarkan oleh DLH. Kami khawatir ada dampak fatal bagi masyarakat,” ucapnya.

 


Ia menekankan, jika izin sudah ada, DLH harus memastikan pengerukan dilakukan sesuai batasan yang tercantum dalam izin tersebut.

 

“Kalau sudah ada izin, apakah pengerukannya sudah sesuai dengan batasan yang dikeluarkan. Kalau belum ada izin, tolong dikaji apakah melanggar atau tidak,” jelasnya.

 

Jika terbukti belum mengantongi izin, Mikdar meminta kepada DLH agar memberikan pemahaman serta langkah-langkah yang benar sesuai aturan yang berlaku. “Bahkan kalau perlu, jika melanggar izin atau izinnya belum dikeluarkan tapi sudah melakukan pengerukan, lakukan penegakan hukum,” tambahnya.

 

Disisi lain , Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan tetap menghormati dan menghargai investasi pembangunan di Kota Bandar Lampung, namun harus tetap berada dalam koridor aturan pemerintahan.

 

“Pada prinsipnya dewan sangat mendukung pembangunan di segala bidang, tapi jangan sampai melanggar aturan,” pungkasnya.

 

untuk diketahui Secara hukum dan regulasi di Indonesia, aturan yang mengikat aktivitas pengerukan lahan komersial dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Adapun Payung Hukum Lingkungan Hidup & AMDAL

Pengerukan bukit atau gunung untuk proyek perumahan wajib menaati instrumen perlindungan lingkungan hidup Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). 


Aturan ini mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup memiliki Persetujuan Lingkungan (melalui AMDAL atau UKL-UPL) sebelum perizinan berusaha diterbitkan.

 

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam Saat Patroli Terancam 7 Tahun Penjara

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini memuat batasan luasan lahan, volume pemotongan bukit, atau jumlah unit perumahan yang menentukan apakah suatu proyek wajib AMDAL (dampak besar/luas) atau cukup UKL-UPL.

 

Sementara itu, Kepala Proyek Perumahan Angkasa Land, Ayattulloh Bhakti N., membenarkan bahwa pihak pengembang tengah membangun klaster komersial sebanyak 49 unit di lahan seluas tipe 90/126 m² dan tipe 70. Pihaknya menjamin pembangunan hanya memanfaatkan lahan bagian bawah di tepi jalan raya utama dan tidak merambah ke kawasan puncak.

 

“Kami membangun klaster komersial tipe lepas terbuka. Lokasinya berbatasan langsung dengan area wisata Gunung Kucing, namun hanya memanfaatkan lahan bagian bawah di tepi jalan raya utama. Untuk keamanan kawasan dari risiko banjir, kami juga sudah membentenginya dengan talud setinggi 4 meter,” jelas Ayattulloh.

 

Meskipun pengembang mengklaim telah mengantongi izin dan membangun peninggi talut, warga mendesak Pemerintah untuk tidak sekadar melihat kelengkapan administratif. Warga meminta pemerintah turun langsung ke lapangan guna meninjau kondisi faktual pengerukan lereng, dampak debu, serta keandalan konstruksi talut agar pembangunan perumahan tersebut tidak menimbulkan ancaman keselamatan bagi warga yang telah lama bermukim di kawasan Gunung Kucing

 

Pembangunan perumahan di kawasan Gunung Kucing, kini nyaris setengah hilang akibat pengerukan untuk proyek perumahan. Pantauan di lokasi, Selasa (30/9), aktivitas pengerukan masih terus berlangsung. Punggung bukit terlihat sudah tergerus hampir 50 persen, sementara pembangunan perumahan di atasnya terus berjalan.

 

Gunung Kucing memiliki fungsi penting sebagai kawasan resapan air dan penyangga lingkungan Kota Bandar Lampung. Apalagi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandar Lampung baru mencapai sekitar 4,5 persen, jauh dari ideal 30 persen. (Alung)