lisensi

Minggu, 04 Oktober 2026, Oktober 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-05T04:57:45Z
PendidikanUIN Raden Intan Lampung

UIN Raden Intan Lampung Seleksi 447 Calon Penerima KIP Kuliah 2026 Lewat Wawancara dan Psikolog

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Sebanyak 447 calon penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun Anggaran 2026 mengikuti wawancara di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL).


Wawancara digelar di GSG KH. Ahmad Hanafiah UIN RIL pada Sabtu dan Senin, 3 dan 5 Oktober 2026, pukul 09.00–15.00 WIB. Peserta merupakan mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor B-2595/UN.16/R.3/PP.009/10/2026 tentang Pendaftaran KIP Kuliah.


Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN RIL Bambang Budiwiranto, PhD, mengatakan wawancara dilakukan untuk memastikan calon penerima benar-benar memenuhi kriteria sekaligus menggali motivasi dan kepribadian peserta.


“Harapan kita bahwa mahasiswa yang mengikuti tes ini benar-benar menunjukkan kapasitasnya, bahwa mereka sebenarnya layak menjadi penerima beasiswa KIP Kuliah, dan juga kita mengharapkan objektivitas dari keterangan yang mereka berikan,” ujar Bambang, Sabtu (3/10).


Proses wawancara melibatkan dosen, tenaga kependidikan, serta psikolog. Menurut Bambang, keterlibatan psikolog diperlukan untuk menggali motivasi dan kepribadian calon penerima secara lebih mendalam.


“Yang mewawancarai ini dari dosen dan tendik. Ada psikolog juga, kita lebih mencoba memasuki secara mendalam, motivasi mereka seperti apa, dan kepribadian mereka seperti apa,” jelasnya.


Bambang menambahkan, KIP Kuliah tidak hanya diharapkan membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan, tetapi juga mendorong penerima meningkatkan kapasitas diri selama berada di kampus.


Ia berharap penerima nantinya mampu memenuhi kewajiban, mengembangkan potensi, serta menyelesaikan pendidikan tepat waktu dan memiliki kapasitas ber-ISI (Intellectuality, Spirituality, Integrity).


Pelaksanaan wawancara mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 259 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan Tahun Anggaran 2026.(salsabila)