lisensi

Selasa, 03 November 2026, November 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-11-03T10:35:20Z
Anggota DPRD Lampung Dilaporkan Ke Polda Lampung

Yuhadi Laporkan YI Anggota DPRD Bandar Lampung ke Polda Lampung atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial Yi dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait persoalan titipan uang dan kendaraan.


Laporan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, S.H.I., M.H., melalui pendampingan Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka, pada Senin (2/11/2026).


Kuasa hukum Yuhadi, Gindha Ansori Wayka, mengatakan laporan itu dilayangkan setelah persoalan titipan uang yang disebut belum dikembalikan kepada kliennya tidak kunjung menemukan penyelesaian.


Selain persoalan uang, pihak pelapor juga mempersoalkan status kepemilikan sebuah kendaraan yang sebelumnya disebut sebagai mobil milik ibu atau keluarga terlapor. Namun, belakangan kendaraan tersebut diketahui menjadi barang bukti dan telah disita Polda Lampung karena diduga merupakan milik pihak lain.


“Kami dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka mendampingi klien kami, Yuhadi, untuk menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial Yi,” ujar Gindha di Polda Lampung.


Menurut Gindha, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama menyangkut aliran uang dan kejelasan status kepemilikan kendaraan yang dipersoalkan.


Ia menilai, perkara ini bukan hanya berkaitan dengan hubungan kepercayaan antara para pihak, tetapi juga menyangkut kepastian hukum.


“Bagi kami, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepercayaan, tanggung jawab, dan kepastian hukum. Terlebih, pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh dalam menghormati hukum,” katanya.


Laporan tercatat di SPKT Polda Lampung


Gindha menjelaskan, laporan resmi telah disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada 2 November 2026.


Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/855/XI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG dan diterima pada pukul 15.35 WIB.


Pihak pelapor berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka juga meminta penyidik menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara, termasuk aliran uang, status kepemilikan kendaraan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan.


“Kami meminta agar seluruh fakta, termasuk aliran uang, status kepemilikan kendaraan, serta pihak-pihak yang terkait, ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.


Gindha menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh perlindungan hak dan kepastian hukum bagi kliennya. Ia menyatakan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses penyidikan ataupun menyimpulkan kesalahan pihak terlapor.


“Kami tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menghakimi siapa pun. Namun, hak klien kami harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Terlapor belum memberikan klarifikasi


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi dari Yi terkait laporan yang disampaikan Yuhadi.


Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Yi untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun keterangan mengenai persoalan tersebut.


Selanjutnya, laporan tersebut menjadi kewenangan kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Dengan demikian, pihak terlapor tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(rahmadi)