Advertisement
Dimana, Mabes Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal.
Listyo diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat
negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) Seperti dikutif dari laman investortrust.id.
"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka
dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya masih dalam
pemeriksaan," kata Komjen Pol Asep Safrudin.
Selain Listyo Sigit, Mabes Polri juga menetapkan dua
jenderal bintang dua Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua
jenderal itu, yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan mantan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim yang saat ini menjabat sebagai
Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam kasus ini, Mabes Polri menemukan dugaan aktivitas
penyadapan secara ilegal. Penyadapan itu menyasar pejabat negara, termasuk
Presiden Prabowo Subianto. Tak hanya itu, para tersangka juga meyadap tokoh
politik, ormas, LSM, media, hingga pengusaha.
"Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan
tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat
negara, tokoh-tokoh politik, ormas, LSM, dan pengusaha," katanya.
Konferensi pers ini turut dihadiri Inspektur Pengawasan
Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Polri Irjen Nazly
Harahap, dan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. (**)
