lisensi

Selasa, 03 November 2026, November 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-11-04T04:28:48Z
Nasional

Mengenal LIMS, Sistem Teknologi Komunikasi dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Advertisement



Jakarta (Pikiran Lampung) - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah jenderal aktif Polri turut menyoroti penggunaan teknologi pengawasan komunikasi bernama Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang sejatinya berkaitan dengan penyadapan berdasarkan kewenangan hukum itu diduga digunakan tanpa melalui prosedur penegakan hukum.


Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server LIMS. Nomor-nomor tersebut kemudian menjadi sasaran penyadapan tanpa didahului proses hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.


"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).


Lantas, apa sebenarnya LIMS dan bagaimana sistem tersebut bekerja?


Secara umum, LIMS merupakan sistem untuk mengelola proses intersepsi atau penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Teknologi ini berkaitan dengan konsep lawful interception, yakni mekanisme penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.


European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menjelaskan, lawful interception merupakan mekanisme teknis yang memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh data komunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam praktiknya, informasi yang diperoleh melalui intersepsi komunikasi dapat mencakup dua kategori. Pertama, Intercept Related Information (IRI), yaitu data yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi, seperti identitas pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, hingga informasi koneksi.


Kedua, Content of Communication (CC), yakni isi komunikasi yang berlangsung, termasuk percakapan melalui sambungan telepon.


Artinya, penyadapan tidak selalu identik dengan mendengarkan percakapan seseorang. Data mengenai siapa yang berkomunikasi, kapan komunikasi berlangsung, serta berapa lama komunikasi tersebut terjadi juga dapat menjadi bagian dari informasi yang diperoleh melalui mekanisme intersepsi.


LIMS sendiri berfungsi membantu pengelolaan proses tersebut, mulai dari administrasi target, pengaturan intersepsi, hingga pengelolaan hasil penyadapan. Penggunaannya tetap harus mengikuti prosedur, kewenangan, dan dasar hukum yang berlaku.


Perbedaan LIMS dan Pegasus


Meski sama-sama berkaitan dengan aktivitas pengawasan komunikasi, LIMS dan Pegasus memiliki cara kerja serta teknologi yang berbeda.


Pegasus merupakan perangkat lunak pengintai atau spyware yang dikembangkan perusahaan teknologi asal Israel, NSO Group. Berbeda dengan LIMS yang bekerja melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi, Pegasus dirancang untuk menyusup langsung ke perangkat target, terutama telepon seluler.


Apabila berhasil menginfeksi perangkat, Pegasus dapat mengakses berbagai informasi di dalam ponsel, bergantung pada kemampuan perangkat lunak dan tingkat keberhasilan infeksi. Informasi tersebut dapat mencakup data pribadi maupun aktivitas komunikasi pengguna.


Dokumentasi teknis Citizen Lab, laboratorium riset keamanan siber dari University of Toronto, menunjukkan bahwa Pegasus pernah memanfaatkan celah keamanan pada sistem operasi telepon seluler untuk melakukan infeksi tanpa memerlukan interaksi dari pemilik perangkat.


Bahkan, dalam sejumlah kasus, serangan dilakukan menggunakan metode zero-click. Melalui teknik ini, perangkat korban dapat terinfeksi tanpa harus mengeklik tautan atau mengunduh berkas tertentu.


Sementara itu, LIMS bekerja melalui mekanisme intersepsi pada jaringan telekomunikasi. Dengan demikian, LIMS berhubungan dengan pengawasan komunikasi melalui infrastruktur jaringan, sedangkan Pegasus merupakan perangkat lunak yang dapat mengakses data langsung dari perangkat yang menjadi sasaran.


Dari sisi cakupan informasi, keduanya juga memiliki perbedaan. LIMS dapat digunakan untuk memperoleh data terkait komunikasi maupun isi komunikasi sesuai kemampuan jaringan dan konfigurasi intersepsi. Adapun Pegasus berpotensi mengakses informasi yang lebih luas di dalam perangkat setelah berhasil melakukan infeksi.


Tiga Jenderal Aktif Polri Jadi Tersangka


Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut, kepolisian menetapkan tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka. Mereka masing-masing eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).


Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya.


Tidak hanya memerintahkan penyadapan, pada Oktober 2026 para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan.


Kasus ini sekaligus memunculkan perhatian terhadap penggunaan teknologi pengawasan komunikasi oleh aparat penegak hukum. Sebab, meskipun teknologi intersepsi dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum, penerapannya harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan mengikuti prosedur hukum guna mencegah penyalahgunaan wewenang.(*)