lisensi

Selasa, 03 November 2026, November 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-11-04T04:05:39Z
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Polemik Fasum Griya Sukarame Memanas, Kejari Bandar Lampung Pastikan Segera Lakukan Pengecekan Lapangan

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memastikan akan segera menindaklanjuti polemik fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung. Bahkan, pihak kejaksaan berencana turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan yang selama ini dipersoalkan warga.


Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Iqbal Firdaozi, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan lapangan guna mengetahui secara langsung persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.


“Kami akan segera turun ke lapangan,” ujar Iqbal, Selasa (3/11/2026).


Rencana tersebut menjadi perhatian warga yang selama ini mempertanyakan status, peruntukan, serta dasar hukum penguasaan lahan yang diduga berkaitan dengan fasilitas lingkungan perumahan.


Polemik tersebut menyangkut dua bidang lahan di Blok E dan Blok F Perumahan Griya Sukarame. Blok E disebut memiliki luas sekitar 5.985 meter persegi, sedangkan Blok F sekitar 600 meter persegi. Dengan demikian, total luas kedua bidang lahan tersebut mencapai kurang lebih 6.585 meter persegi.


Warga mempertanyakan status dan peruntukan kedua bidang lahan tersebut. Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul perbedaan klaim dan dokumen terkait site plan atau rencana tapak perumahan.


Warga mengaku masih berpegang pada site plan awal yang disebut diterbitkan pada 23 Maret 2000. Mereka meminta agar dasar perubahan peruntukan lahan, termasuk keabsahan dokumen yang digunakan, diperiksa dan dijelaskan secara terbuka.


Bagi warga, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepemilikan atau penguasaan lahan. Mereka ingin memastikan apakah lahan yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan lingkungan perumahan dapat dialihkan peruntukannya melalui prosedur dan dokumen yang sah sesuai ketentuan hukum.


Rencana Kejari Bandar Lampung turun langsung ke lokasi diharapkan menjadi langkah awal untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi di lapangan sekaligus menelusuri berbagai persoalan yang selama ini dipertanyakan masyarakat.


Sekda: Pemkot Tak Pernah Setujui Penjualan Fasum


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, sebelumnya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak pernah memberikan persetujuan maupun menerbitkan keputusan terkait penjualan fasum tersebut.


Pernyataan Sekda itu turut menjadi perhatian dalam polemik yang kini mulai memasuki tahap penanganan lebih lanjut. Warga berharap tidak ada lagi perbedaan klaim tanpa dasar hukum dan dokumen yang jelas.


Masyarakat juga menegaskan tidak ingin mengambil tindakan sendiri. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran dan penyelesaian persoalan tersebut kepada aparat berwenang agar ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan adanya kepastian Kejari Bandar Lampung untuk segera turun ke lapangan, warga kini menantikan tindak lanjut konkret. Mereka berharap pemeriksaan tersebut mampu mengungkap kejelasan status lahan, dasar hukum peruntukannya, serta proses yang melatarbelakangi polemik fasum di Perumahan Griya Sukarame.


Bagi warga, yang terpenting adalah kepastian hukum dan penyelesaian yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.(fatur)