Advertisement
Way Kanan (Pikiran Lampung) - Persoalan utang piutang sebesar Rp1 juta diduga menjadi pemicu pembunuhan terhadap R (30), warga Talang Gunung, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Dalam kasus yang terjadi di kawasan Letter S Buana Jaya, HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BM (44), warga Pematang Panggang, Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan; K alias C (39), warga HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan; serta YK (58), warga Kampung Sidorejo, Mesuji, OKI, Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reserse Mobil (Resmob) dan Unit Resum Satreskrim Polres Way Kanan pada Sabtu (31/10/2026), setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Bermula ketika korban bersama seorang rekannya datang menggunakan sepeda motor Honda Revo ke rumah tersangka K alias C sekitar pukul 16.00 WIB untuk menagih utang sebesar Rp1 juta.
Saat itu, K tidak berada di rumah. Korban hanya bertemu dengan istrinya, Y, yang menjadi saksi dalam perkara tersebut. Korban diketahui mengenal K ketika keduanya pernah menjalani pembinaan di Lapas Menggala. Bahkan, korban disebut sudah dua kali mendatangi rumah K untuk menagih utang tersebut.
Menjelang Magrib, korban bermaksud pulang. Namun, karena tidak memiliki uang untuk membeli bensin, korban sempat mengisi tiga liter bahan bakar di warung milik mertua Y yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah. Bensin tersebut belum dibayar.
Persoalan pembayaran bensin kemudian membuat Y meminta anaknya bersama rekan korban pergi ke BRI Link yang berjarak sekitar 300 meter untuk mengambil uang. Sementara korban masih berada di teras rumah bersama Y.
Tidak lama kemudian, tersangka YK datang dan menyorotkan senter ke wajah korban sambil menanyakan asal-usulnya. Selanjutnya, tersangka BM datang mengenakan pakaian gelap dan penutup wajah sambil membawa senjata tajam jenis golok.
BM kemudian diduga langsung membacok korban. Berusaha menyelamatkan diri, korban sempat berlari masuk ke dalam rumah. Namun, pelaku terus mengejar hingga korban kembali berlari keluar dan akhirnya tersungkur sekitar 200 meter dari rumah dalam kondisi bersimbah darah.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera menghubungi polisi dan tenaga medis. Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Gisting Jaya untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka pada pipi kanan sepanjang 18 sentimeter, lebar 1 sentimeter, dan kedalaman 5 sentimeter. Selain itu, terdapat luka pada leher sedalam 8 sentimeter yang mengenai arteri karotis, luka pada pundak kanan, serta robekan pada jari kelingking tangan kiri.
Setelah menerima informasi terkait keberadaan para saksi dan terduga pelaku, Tim URC Satreskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit Resum melakukan pengembangan. Melalui gelar perkara pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam proses penangkapan, BM dan YK diserahkan secara persuasif oleh keluarga masing-masing di Polsek Simpang Pematang dan Pematang Panggang, wilayah Mesuji dan OKI. Sementara tersangka K alias C diamankan di Unit 2, Kabupaten Tulang Bawang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 40 sentimeter, satu buah senter berwarna hijau, pakaian yang diduga dikenakan pelaku, serta sejumlah barang milik korban.
Terkait motif, Iptu Riswanto menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut dipicu persoalan utang piutang antara K dan korban sebesar Rp1 juta. Korban diduga mendesak agar utang segera dilunasi, bahkan mengancam akan membawa istri K sebagai jaminan apabila pembayaran tidak dilakukan.
K yang saat itu tidak berada di rumah kemudian menghubungi YK untuk meminta bantuan. Selanjutnya, YK menghubungi BM dan keduanya mendatangi rumah K. Setibanya di lokasi, YK diduga menyorotkan senter ke wajah korban, sebelum BM melakukan pembacokan menggunakan golok.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf d atau Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(maria)
