Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung) – Kasus dugaan Ijazah dan keterangan penyetaraan SMA Waki Presiden (Wapres) Gibran bermasalah, semakin mencuat.
Pihak Polri hingga saat ini terus mengusut dan mendalami
masalah ini, dengan mengumpulkan semua bukti serta keterangan saksi.
Bareskrim Polri masih mendalami aduan terkait polemik
ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka seiring dengan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Aduan itu dilayangkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika
Moral dan Integritas Bangsa terkait dokumen suket nomor 9149/DDII/KS/2019 yang
diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai dasar
pendaftaran Cawapres pada Pemilu 2024.
"Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dikutip Jumat (6/11).
Isir menjelaskan adanya putusan dari MK dan MA juga akan
menjadi referensi penyidik dalam menangani aduan tersebut.
Ia menambahkan proses permintaan keterangan dari para ahli
untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan juga masih
berjalan.
"Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya
perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi- argumentasi
yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu," tuturnya.
"Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan
ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat
tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita
percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural,
proporsional, dan etik," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sebagaimana nomor 01/PHPU.PRES- XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dengan putusan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa
Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan
tingkat SMA atau sederajat (sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu).
Kemudian Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan putusan
kasasi no 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 yang menyatakan tidak sah dan
batal demi hukum surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik
Gibran.
(CNN Indonesia/P1)
