Advertisement
Lampung (Pikiran Lampung) - Hari pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah berlangsung hari ini di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung. Momentum demokrasi lima tahunan ini diwarnai dengan antusiasme masyarakat yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih mereka. Di tengah proses ini, sejumlah lembaga survei telah menyatakan kesiapan untuk melakukan hitung cepat atau quick count guna mengetahui pemenang kontestasi secara cepat.
Namun demikian, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu terpengaruh dengan hasil hitung cepat yang dirilis oleh lembaga survei tersebut. Suheri meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penghitungan resmi yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU nantinya,” ujar Suheri usai menunaikan hak pilihnya di TPS 006 Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (27/11).
Menurut Suheri, hasil quick count yang biasanya dirilis oleh lembaga survei pada hari pemungutan suara tidak boleh dianggap sebagai hasil resmi. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat, hasil quick count hanya boleh diumumkan paling cepat dua jam setelah proses pemungutan suara selesai, atau sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Indonesia bagian barat.
“Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” jelas Suheri.
Ia menambahkan, sesuai dengan aturan dalam PKPU, lembaga survei wajib menyatakan bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi dari KPU. “Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat serta penghitungan cepat mengenai pemilu, lembaga survei harus menyatakan bahwa hasil kegiatan tersebut bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota,” tambahnya.
Suheri juga menegaskan bahwa masyarakat harus memercayakan hasil akhir kepada penghitungan resmi KPU yang dilakukan secara berjenjang dan transparan. Proses ini mencakup penghitungan di TPS hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
“Kami harapkan masyarakat dapat memahami bahwa KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menetapkan hasil pemilu secara resmi. Oleh karena itu, mari kita bersabar dan menunggu proses tersebut berjalan dengan baik,” ujar Suheri. (*)