lisensi

Rabu, 20 November 2024, November 20, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-20T10:30:13Z
20/11/2024Aliansi Tunas LampungKPU Kota MetroPolitik

Tanggapi Keputusan KPU Metro, Aliansi Tunas Lampung Turut Prihatin Namun Tetap Mendukung Putusan Tersebut

Advertisement


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Aliansi Tunas Lampung merasa prihatin atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro terkait pembatalan pasangan calon (paslon) Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 02, Wahdi-Qomaru Zaman pada Pilkada serentak Kota Metro 2024. Namun, Aliansi Tunas Lampung tetap menghormati dan mendukung penuh keputusan tersebut.

"Kami Aliansi Tunas Lampung turut prihatin dengan keputusan KPU Meteo terkait pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru, dengan demikian Paslon Wahdi-Qomaru gagal melaju pada kontestasi Pilkada di Kota Metro, mengingat paslon tersebut merupakan petana, dan sedikit banyak telah memberi perubahan positif di Kota Metro,"

"Namun Aliansi Tunas Lampung juga tetap menghormati dan mendukung keputusan KPU tersebut, karena keputusan KPU Metro tersebut diambil sesuai prosedur dan melewati proses yang mengharuskan pihak KPU mengeluarkan surat pembatalan paslon Wahdi-Qomaru," ungkap Ketua Aliansi Tunas Lampung, Yusantri pada Media Pikiran Lampung, Rabu (20/11/2024) sore.

Yusantri menjelaskan, keputusan KPU Metro tersebut setelah melewati tahapan-tahapan yang menyebabkan Paslon Wahdi-Qomaru hari tersingkir  di Pilkada Metro.

"Sebenarnya amat disayangkan, mengingat Pilkada tinggal 7 hari lagi apalagi Paslon Wahdi-Qomaru diusung 16 partai pendukung yang terdiri dari 5 partai parlemen yakni PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, PKS, dan Gerindra. Kemudian 11 partai non parlemen yakni PSI, Garuda, Gelora, Perindo, PPP, PBB, PAN, Hanura, PKN, Partai Ummat dan Partai Buruh, yang tentu saja sangat mengecewakan para partai pendukung,"

"Namun KPU Metro pun memutuskan pembatalan paslon tersebut pun setelah melewati proses yang panjang, mulai dari temuan Bawaslu setempat atas pelanggaran Pilkada, kemudian disidangkan dengan putusan bersalah, itu yang mendasari KPU melakukan pembatalan paslon Wahdi-Qomaru, jadi intinya kami mendukung penuh Keputusan Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPU Kota Metro menerbitkan press realese di akun IG mereka tertanggal 20 November 2024, yang berisi:

Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa : 

1. Menyatakan Drs.Gomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon). 

2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sclama 1 (satu) bulan. 

Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Walikota Metro Drs. Gomaru Zaman, M.A.

 2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024. 

3. Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro. 

4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan l1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (red)