lisensi

Rabu, 20 November 2024, November 20, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-20T09:41:21Z
Dugaan Kades Rajabasa Lama Lamtim Tak Netral 20/11/2024Politik

Perayaan HUT Desa Jadi Ajang Kampanye, APKAN Lamtim Laporkan Kades Rajabasa Lama ke Bawaslu

Advertisement


Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,  tercoreng dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024.  

Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ela-Azwar, diduga memanfaatkan acara tersebut untuk berkampanye pada Minggu, 17 November 2024.

Laporan yang disampaikan Ketua Aliansi Pemantauan Aparatur Sipil Negara (APKAN) Lampung Timur, Husnan Efendi, menyebutkan  Ela dan Azwar terlihat berorasi di atas panggung,  memanfaatkan momentum HUT Desa yang dibiayai iuran warga.

Kehadiran Kepala Desa Junaidi  bersama pasangan calon nomor 1 tersebut sekitar pukul 20.00 WIB semakin menguatkan dugaan pelanggaran. 

Ironisnya,  kepala desa justru tampak membiarkan, bahkan mungkin turut serta, dalam kegiatan yang seharusnya steril dari kegiatan kampanye.

Husnan Efendi menyayangkan sikap Kepala Desa Junaidi yang tidak mencegah kegiatan kampanye tersebut.  

Ia menilai  perilaku ini sebagai bentuk pelanggaran aturan Pilkada.  Oleh karena itu, APKAN Lampung Timur resmi melaporkan Kepala Desa Rajabasa Lama ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur pada Rabu (20/11/2024).

"Kami berharap Bawaslu Lampung Timur  menangani kasus ini secara adil dan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran Pilkada di Lampung Timur," tegas Husnan Efendi.  

Laporan ini kini tengah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lampung Timur. Publik pun menunggu langkah tegas dari lembaga pengawas pemilu tersebut untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil. (Supri).