lisensi

Rabu, 22 Januari 2025, Januari 22, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-22T10:53:21Z
DaerahKejaksaan Negeri Pringsewu

Kejari Pringsewu Terima Titipan Uang Pengganti Dari Perkara Tipikor LPTQ

Advertisement

Pringsewu (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima titipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp140 juta dari Mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu Rustian, pada Rabu (22/1/2025).


Uang tersebut dikembalikan Rustian setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun 2022.



"Pengembalian kerugian negara ini, sebagai salah satu bentuk itikad baik dari tersangka R, melalui kuasa hukumnya ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Pringsewu Lutfi Fresley.


Tersangka R yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu masa bakti 2020-2025, menyerahkan uang setelah diterima penyidik menyita uang tersebut dan menitipkannya di Rekening Penerimaan Lainnya pada PT Bank Mandiri Cabang Pringsewu.


Kejari Pringsewu akan terus berupaya memulihkan kerugian negara dalam kasus tersebut, dimana hasil audit menunjukkan total kerugian mencapai Rp584.464.163.


Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pringsewu, menetapkan dua orang pejabat di Pringsewu, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 pada Desember 2024.


Selain R, pejabat lainnya yang ditetapkan tersangka yakni TP alias Tri Prameswari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu untuk masa bakti periode 2020-2025.


TP ini juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.Ada pun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan.(*)