Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Pemerintah telah menerbitkan edaran pembelajaran untuk para siswa selama bulan Ramadhan tahun ini. Edaran ini juga memuat kegiatan keagamaan bagi siswa muslim dan nonmuslim.
Dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, tertulis siswa belajar mandiri mulai 27 Februari sampai 5 Maret 2025 dan masuk sekolah pada 6-25 Maret 2025.
"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti Selasa (21/1/2025).
"Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," lanjutnya.
Edaran yang diteken oleh Mandikdasmen Abdul Mu'ti, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Nasaruddin Umar pada 20 Januari 2025 itu menganjurkan siswa melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, di samping kegiatan pembelajaran selama Ramadan.
Siswa muslim dianjurkan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Adapun, siswa nonmuslim dianjurkan melakukan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Selanjutnya, siswa akan libur lagi pada 26 Maret-8 April 2025 dan masuk sekolah pada 9 April 2025. "Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," tambahnya.(*)