lisensi

Senin, 03 Februari 2025, Februari 03, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-03T13:27:50Z
DaerahLampung Selatan

Kisruh Penerbitan Izin Water World Lampung, Camat Way Hui Enggan Berkomentar

Advertisement

 


Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Polemik terkait penerbitan izin atas Pendirian Bagunan Gedung (PBG) Tempat wisata Water World Lampung antar Kepala Desa Way Hui M. Yani  dan Camat Jati Agung Firdaus Adam  masih terus berlanjut. Sampai dengan saat ini belum ada titik temu dari permasalahan ini.

Ketika diadakan rapat koordinasi dengan Kades dan Forkopimcam untuk meningkatkan fungsi koordinasi antar instansi, Jumat (31/01/2025) di Aula Kecamatan Jati Agung, Wartawan tidak boleh meliput acara tersebut atas perintah camat Jati Agung. 

Camat Jati Agung menjelaskan kepada awak media diruang kerjanya dihadapan Kapolsek Jati Agung dan Danramil tidak perlunya tandatangan kepala desa untuk izin Water World Lampung. "Tidak perlu ada tanda tangan kades untuk penerbitan izin bangunan ini", Terang Firdaus Adam.

Saat ditanyakan awak media warga mana yang sudah menandatangani izin water world Lampung, ia mempersilahkan untuk menanyakan langsung kke kepala desa. "silahkan tanyakan Kepala Desa Way Hui, Pengurusan izin dan PBG sudah melalui OSS semua, silakan awak media tanyakan kepada Kades Way Hui tersebut kenapa tidak tanda tangan“Jawab Firdaus Adam.

Saat awak media menanyakan mengapa camat menandatangani izin Water World tanpa rekomendasi Kades Way Hui selaku Pamong setempat, ia kembali berkelit. "silakan tanyakan pak kadesnya", jawabnya singkat.

Sementara itu Kepala Desa Way Hui, M. Yani menjelaskan, berdasarkan Peraturan pemerintah no 6 tahun 2021 tentang penataan dan pengelolaan desa desa. Kepala desa memiliki kewenangan dalam penyelesaian perizinan berusaha didesa termasuk Kewenangan kepala desa dalam perizinan berusaha

1.Pemberian rekomendasi

Kepala desa memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk pemberian izin usaha.

2.Pengawasan pelaksanaan izin

Kepala desa memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan izin usaha di desa.

3.Pengelolaan data dan informasi


Kepala desa wajib menandatangani dokumen terkait penerbitan PBG berdasarkan Peraturan Bupati no 1 tahun 2022 dan no 3 tahun 2023, Kepala desa memiliki kewajiban untuk :

1. Menandatangani dokumen PBG

Kepala desa wajib menandatangani dokumen PBG yang telah memenuhi persyaratan.

2.Mengeluarkan rekomendasi

Kepala desa wajib mengeluarkan rekomendasi untuk mengeluarkan PBG.

3.Mengawasi pelaksanaan

Kepala desa wajib mengawasi pelaksanaan pembangunan dan gedung di wilayah desa., “Urai Yani melalui whatsapp nya.

Keterangan antara Camat Jati Agung tidak berdasar asal bunyi saja dan tidak memahami prosedur izin pembangunan PBG kalau itu mengikuti aturan harus memiliki rekomendasi Kepala Desa. Ini sangat menandakan oknum Camat Jati Agung, diduga tidak bisa menciptakan hubungan harmonis antara camat dengan Kepala Desa.


Diharapkan kepada Inspektorat Lampung Selatan, Bupati, DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Kapolres Lampung Selatan dapat memanggil camat Jati Agung dan Kades Way Hui, sehingga permasalahan ini dapat selesai dengan kondusif dan harmonis.


Diindikasikan adanya kongkalikong camat Jati Agung dengan dinas perizinan dan Management Water World Lampung tanpa ada rekomendasi Kades Way Hui selaku Pamong setempat.(*)