lisensi

Minggu, 27 April 2025, April 27, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-27T10:33:42Z
DKP LampungDugaan KorupsiHukum

Halal Bihalal DPK Provinsi Lampung Terus Mencuat, Dinilai Pembangkangan Terhadap Inpres

Advertisement


Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Sejumlah kalangan menuding  kegiatan halal bihalal yang digelar Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Lampung, pada Kamis (24/4/2025) lalu di Swiss-Belhotel Bandarlampung,  dianggap sebuah pembangkangan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor : 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, baik APBN maupun APBD.


Dalam Intruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut pos anggaran yang terdampak efisiensi di lingkungan Pemprov Lampung diantaranya belanja sewa gedung/hotel/ruang pertemuan mengalami efisiensi kurang lebih 95%.  


Selain menentang Inpres acara silaturahmi pasca lebaran yang dilaksanakan di hotel mewah tersebut tidak ada korelasinya dengan tupoksi dinas. Sementara dalam agenda harian Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal turut menghadiri acara tersebut bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Lampung.


Yang lebih mencengangkan ternyata dalam hearing dengan Komisi II DPRD Provinsi Lampung beberapa waktu lalu saat membahas efisiensi anggaran terungkap tidak ada pagu anggaran untuk kegiatan semacam halal bihalal yang disampaikan DKP Provinsi Lampung.


"Kepala DKP harus menjelaskan asal-usul sumber pembiayaanya. Jika ternyata tidak muncul dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) berarti DKP telah melakukan kebohongan terhadap lembaga Dewan. Dan tentu saja, hal ini merupakan persoalan serius,” terang ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, kepada wartawan.


Ahmad Basuki berspekulasi jika ada kemungkinan Gubernur tidak mengetahui kondisi anggaran dan program di DKP. “Kalau hal ini sampai jadi isu nasional yang menanggung malu pasti Gubernur" ucap  legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab dipanggil Abas.


Sementara pengamat politik pemerintahan dari Fisip Unila, Dr. Dedi Hermawan, menilai, apa yang dilakukan DKP sarat dengan kontroversi. Menurutnya jika menggunakan anggaran pemerintah, jelas bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2025 berkaitan dengan efisiensi anggaran.


"Ini masalah serius dan harus dievaluasi untuk mendapatkan sanksi, karena menentang kebijakan pemerintah pusat,” tutur Dedi Hermawan.


Jika tidak menggunakan APBD, menurutnya harus jelas darimana biayanya, apa status biaya tersebut. Apalagi kegiatan itu dilakukan pada jam kerja, "selain kegiatan bersifat resmi dan menggunakan hotel mewah yang pastinya berbiaya besar" ucapnya.


Seharusnya, lanjut Dedi Hermawan, Gubernur wajib menegur Kepala DKP dan melarang kegiatan halal bihalal di hotel mewah, bukan sebaliknya hadir di acara tersebut. 


"Akan memicu protes masyarakat karena dianggap menyetujui pemborosan anggaran dan Gubernur berpotensi mendapat teguran pemerintah pusat karena dianggap melegalkan kegiatan yang bertentangan dengan Inpres" tandas Dedi


Dilain pihak, elemen masyarakat dari Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) menilai Gubernur Lampung telah kecolongan dan tidak konsisten terhadap arahan diawal kepemimpinanya. 


Dalam pernyataanya, Ketua JPSI, Ichwan menguraikan dalam arahannya kepada seluruh perangkat daerah, gubernur Mirza menekankan untuk mensukseskan program pemerintahan Presiden Prabowo termasuk menjalankan Intruksinya. 


"Namun, dengan munculnya kegiatan DKP tersebut menunjukkan kegagalan dan inkonsisten gubernur  beserta jajaran terhadap pernyataannya" pungkas Ichwan, Jum'at (25/4/2025).

Sementara itu,  masalah halal bihalal DKP. ini terus mencuat dan sangat disayangkan. oleh warga Lampung. Sebab, saat adanya efisiensi anggaran, DKP Lampung justru menggelar acara yang terkesan menghamburkan anggaran. 

Kadis DKP yang dikonfirmasi oleh Pikiran Lampung terkait hal ini enggan memberikan penjelasan. (CEO)