Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak berkomentar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit.
Mantan Direktur LPEI Hadiyanto selesai menjalani
pemeriksaan dan keluar dari gedung pada pukul 15.49 WIB.
Hadiyanto yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal
Kementerian Keuangan tidak menjawab satu pun pertanyaan para jurnalis.
Kemudian, pada pukul 18.14 WIB, mantan Direktur LPEI
Robert Pakpahan keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Robert yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal
Pajak Kemenkeu juga enggan menjawab pertanyaan para jurnalis.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
mengatakan bahwa penyidik institusinya memeriksa Hadiyanto dan Robert Pakpahan
pada Kamis ini.
“Atas nama H, mantan Direktur LPEI; dan RP, mantan
Direktur LPEI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis
di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni
dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI
Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Adapun tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy
(PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT
PEJimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE
Susi Mira Dewi Sugiarta.
Kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan
kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan
melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran
penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk
memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
PT PE lantas diduga memalsukan dokumen purchase order
(pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik.
Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian bagi negara sebanyak
18,07 juta dolar AS, dan Rp594,144 miliar. (ant/p1)