Advertisement
Lamteng (Pikiran Lampung)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tengah serius mengusut sejumlah indikasi ‘mainan’ pejabat di Lampung Tengah. Terutama keterlibatan pejabat dinas di Lampung Tengah pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3).
“Itu yang sedang kami dalami. Apakah ini hanya orang per
orang yang punya perusahaan. Mungkin kalau secara kelembagaan kayaknya sih
tidak,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Oleh sebab itu, Asep menduga bahwa keterlibatan pejabat
dinas di Lampung dalam kasus OTT di OKU hanya bersifat pribadi.
“Akan tetapi, yang jelas, yang bermasalah, kan yang di OKU,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
menyatakan bahwa penyidik institusinya sedang menggeledah Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten
Lampung Tengah.
“Terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan
Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai
dengan 2025,” ujar Tessa kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Dari penggeledahan tersebut, dia mengungkapkan bahwa penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Adapun sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai
tersangka akibat OTT KPK pada Sabtu (15/3), yakni Kepala Dinas PUPR OKU
Nopriansyah (NOP), Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (F), Ketua Komisi III
DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), dan M.
Fauzi alias Pablo, serta Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta. (ant/p1)