Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA melaksanakan eksekusi terhadap aset milik PT Bank Central Asia (BCA) berupa sebidang tanah dan bangunan yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga. Proses eksekusi berlangsung pada Rabu pagi, 23 April 2025, di lokasi Perumahan Taman Gunter II, Kelurahan Sumberejo Sejahtera, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.
Pelaksanaan eksekusi ini merujuk pada Penetapan Ketua PN
Tanjungkarang Kelas IA dengan Nomor: 8/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk, yang diajukan
oleh pihak pemohon, dalam hal ini PT BCA melalui kuasa hukumnya, Lauratia
Sirait, SH.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pihak
terkait, antara lain Lurah Gunung Terang Bayu, S.Sos, perwakilan dari Polresta
Bandarlampung, Juru Sita PN Tanjungkarang, serta tim kuasa hukum dari pihak
pemohon. Kehadiran aparat keamanan dan perwakilan pemerintah setempat bertujuan
memastikan jalannya eksekusi berlangsung kondusif dan tanpa gesekan.
Dalam keterangan persnya, kuasa hukum PT BCA, Lauratia
Sirait, SH., menjelaskan bahwa proses eksekusi berjalan tertib dan lancar tanpa
adanya perlawanan berarti dari pihak ketiga yang sebelumnya menguasai objek
sengketa.
“Sesuai dengan berita acara pelaksanaan eksekusi
pengosongan dengan Nomor: 7/Pdt.Eks.KPKNL/2024/PN Tjk, PN Tanjungkarang telah
melaksanakan eksekusi pengosongan atas satu bidang tanah beserta bangunan di
atasnya, dengan luas 210 meter persegi. Aset tersebut merupakan milik sah PT
BCA, sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak yang dimiliki perusahaan,”
jelas Lauratia.
Lebih lanjut, Lauratia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan
eksekusi ini, pihaknya bersama dengan pengadilan mengedepankan pendekatan
persuasif dan musyawarah mufakat terhadap penghuni bangunan. Hal tersebut
dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan perkara secara humanis
dan berkeadilan.
“Kami memahami bahwa eksekusi seperti ini tidak mudah.
Namun, prinsip kami adalah menjalankan putusan pengadilan dengan tetap
menghormati hak-hak kemanusiaan. Karena itu, sejak awal kami terus melakukan
pendekatan secara baik-baik dan memberikan waktu yang cukup agar pihak penghuni
dapat mempersiapkan diri,” tambahnya.
Aset yang dieksekusi ini sebelumnya menjadi bagian dari agunan
kredit yang kemudian masuk dalam proses hukum karena wanprestasi. Setelah
melalui proses panjang, akhirnya PN Tanjungkarang memutuskan untuk mengabulkan
permohonan eksekusi demi memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset
yang disengketakan. (susi)