lisensi

Rabu, 23 April 2025, April 23, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-24T12:44:17Z
Gubernur kaiy MirzaKepala BPKAD Narindo KurniawanLampung

Marindo Kurniawan Pastikan Digitalisasi Pelayanan Publik di Lampung Jadi Fokus Utama Gubernur Mirza

Advertisement


Bandarlampung (Pikiran Lampung)
- Di era Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat ini, pelayanan publik dibuat semudah mungkin, tidak pakai ribet dan lama alias no drama. 


Oleh karenanya, proses digitalisasi pelayanan publik atau proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi layanan publik, menjadi salah satu program unggulan Pemerintahan Provinsi Lampung di tahun 2025 ini. 


Salah satunya kegunaannya adalah membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat dalam pelayanan publik di era digitalisasi, menuju Lampung Maju.


“Komunikasi yang transparan, terbuka, dan responsif adalah kunci untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat dalam pelayanan publik di era digitalisasi, saat ini. Itu juga menjadi program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Dijausal saat ini,” kata Kepala BPKAD Provinsi Lampung Dr Marindo Kurniawan, saat menerima, Juniardi, S.H, M.H, wartawan senior di ruang kerjanya, Selasa (25/4/2025). 


Menurut Marindo, dalam mewujudkan itu, tentunya melibatkan penggunaan berbagai platform online, aplikasi, dan teknologi informasi lainnya untuk menyediakan layanan pemerintahan kepada masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan efisien, termasuk SDM yang memadai.


“Kita sepakat bahwa pelayanan publik merupakan segala bentuk layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan umum. Pelayanan publik mencakup berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, transportasi, dan lain-lain,” kata Marindo didampingi Anang Risgiyanto, dan staf BPKAD.


“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik,” katanya.


Sementara Juniardi menyatakan bahwa tujuan utama dari pelayanan publik adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi hak-hak dasar mereka. Sehingga, dialektika pelayanan publik harus bermuara kepada kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.


“Pelayanan publik di era digitalisasi mencipatakan perubahan yang signifikan dalam perspektif ilmu komunikasi. Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara pemerintah berinteraksi dengan masyarakat, mempengaruhi dinamika komunikasi, serta memengaruhi cara masyarakat memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam kebijakan publik,” katanya.


Menurut Juniardi, dalam perspektif ilmu komunikasi, pelayanan publik di era digitalisasi memiliki peran yang sangat penting. Digitalisasi telah mengubah cara pemerintah berinteraksi dengan masyarakat dalam menyampaikan pelayanan publik. “Melaluiplatform digital, pemerintah dapat menyediakan informasi dan layanan yang lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat,” katanya.


Dan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik era digitalisasi adalah komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Dengan menerapkan model komunikasi interaktif, pemerintah dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif tentang kebutuhan dan harapan masyarakat.


“Pemerintah juga dapat merespon dengan lebih baik terhadap masukan dan keluhan masyarakat, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik, serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat,” katanya. (ceo)