lisensi

Senin, 19 Mei 2025, Mei 19, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-20T00:28:06Z
HukumKorupsi Dana Desa di Pesibar Lampung

Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa, Mantan Kades di Pesibar Jadi Tersangka

Advertisement


 Pesibar (Pikiran Lampung)-Anggaran dana desa yang besar sejatinya digelotorkan pemerintah untuk pembangunan dan kesejateraan warga. Namun, di banyak desa atau kampong di Provinsi Lampung dana tersebut terindikasi banyak disalahgunakan oleh aparat setempat.

Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

 

Dimana, Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan mantan Pratin (kepala desa) Pekon (Desa) Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat berinisial Y sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2021-2022.

 


Penetapan terhadap tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Pesisir Barat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025, tertanggal 19 Februari 2025.

 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat Yogie Verdika saat dihubungi mengatakan penetapan tersebut dilakukan usai tersangka terbukti tidak menggunakan dana desa sebagaimana mestinya.

 

"Bahwa modus yang dilakukan tersangka Y yaitu dengan cara membuat laporan realisasi keuangan kegiatan 100 persen, namun faktanya tidak melaksanakan kegiatan atau fiktif dan tidak merealisasikan kegiatan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) atau pengeluaran riil di lapangan," katanya, Senin (19/5/2025).

 

Dalam kasus korupsi tersebut, Y diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp526 juta.

 

Perhitungan kerugian negara itu diperoleh berdasarkan perhitungan ahli fisik dan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Lampung.

 

 

"Akibat perbuatan Y terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp526.166.175 dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat Kabupaten Pesisir Barat No: 700.1.2.1/LHP-026/III.01/2025 tanggal 19 Februari 2025," katanya.

 

Atas perbuatannya, Y diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 30 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Tersangka Y akan ditahan di rutan kelas II B Krui selama 20 hari ke depan sejak 19 Mei 2025 sampai 7 Juni 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui No: PRINT - 01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.(ant/p1)