Advertisement
Pesibar (Pikiran Lampung)-Anggaran dana desa yang besar sejatinya digelotorkan pemerintah untuk pembangunan dan kesejateraan warga. Namun, di banyak desa atau kampong di Provinsi Lampung dana tersebut terindikasi banyak disalahgunakan oleh aparat setempat.
Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat,
Provinsi Lampung.
Dimana, Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan mantan
Pratin (kepala desa) Pekon (Desa) Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat,
Kabupaten Pesisir Barat berinisial Y sebagai tersangka atas kasus dugaan
korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2021-2022.
Penetapan terhadap tersangka tersebut dilakukan oleh
Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Pesisir Barat, berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor: B-04/L.8.14.8/Fd.1/05/2025, tertanggal 19 Februari
2025.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat Yogie Verdika
saat dihubungi mengatakan penetapan tersebut dilakukan usai tersangka terbukti
tidak menggunakan dana desa sebagaimana mestinya.
"Bahwa modus yang dilakukan tersangka Y yaitu dengan
cara membuat laporan realisasi keuangan kegiatan 100 persen, namun faktanya
tidak melaksanakan kegiatan atau fiktif dan tidak merealisasikan kegiatan
sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) atau pengeluaran riil di
lapangan," katanya, Senin (19/5/2025).
Dalam kasus korupsi tersebut, Y diduga telah melakukan
tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022 sehingga mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp526 juta.
Perhitungan kerugian negara itu diperoleh berdasarkan
perhitungan ahli fisik dan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat
Lampung.
"Akibat perbuatan Y terdapat kerugian keuangan negara
sejumlah Rp526.166.175 dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara
dari inspektorat Kabupaten Pesisir Barat No: 700.1.2.1/LHP-026/III.01/2025
tanggal 19 Februari 2025," katanya.
Atas perbuatannya, Y diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1
jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider
Pasal 30 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Tersangka Y akan ditahan di rutan kelas II B Krui selama
20 hari ke depan sejak 19 Mei 2025 sampai 7 Juni 2025, berdasarkan surat
perintah penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui No:
PRINT - 01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.(ant/p1)