Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Aksi premansme dan pungutan liar alias pungli masih menjadi momok bagi warga di Provinsi Lampung.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengatakan pihaknya
menemukan kasus pungutan liar (pungli) dengan menggunakan badan hukum l di
wilayah Kabupaten Lampung Utara pada Operasi Pekat Krakatau 2025.
"Dengan modus seperti itu, praktik pungli yang
dilakukan para preman seolah kegiatan legal dan sah atas dasar kerja sama perusahaan,"
kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Mapolda Lampung, Senin
(19/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat kasus tersebut diungkapkan,
jajaran polisi di Lampung Utara menemukan adanya kerja sama antara para preman
yang memiliki PT atau CV dengan pengusaha transportasi atau sebagainya guna
guna melancarkan aksinya.
“Dalam penindakan yang dilakukan Ditreskrimum di Lampung
Utara, modusnya para pelaku pungli ini sudah menggunakan badan hukum. Sehingga
saat dilakukan penindakan, mereka melakukan aksinya mereka seolah-olah resmi
karena berbadan hukum," kata dia.
Namun begitu, Kapolda Lampung itu menegaskan, badan hukum
yang dipakai oleh para preman di sana hanya sebagai tameng, sebab hasil
pungutan liar mereka tidak digunakan untuk perawatan atau perbaikan jalan.
"Begitu kami dalami hasil dari pungutan di jalanan
itu, ternyata tidak ada yang digunakan untuk perbaikan atau perawatan jalan
atas nama perusahaan, sehingga ini tetap bisa dikatakan pungli," kata dia.
Menurutnya, banyaknya kasus pungli di jalanan Lampung
tidak terlepas dari tingginya arus transportasi yang membawa berbagai
komoditas, mulai dari hasil pertanian hingga hasil tambang.
"Namun kami juga sudah memerintahkan jajaran Polres
dari Waykanan, Lampung Utara dan Lampung Timur menindak aksi premanisme dan
pungli," kata dia.
Pada sisi lain, Kapolda Lampung juga mengatakan banyak
menemukan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau ODOL yang
berdampak pada kerusakan jalan di provinsi ini.
"Seperti di jalan lintas tengah Lampung itu jalan
nasional kelas 3 yang tonasenya kurang lebih 8 ton. Tapi yang lewat melebihi
batas itu, sehingga kami menganggap bahwa apapun bentuk komoditasnya, sepanjang
melebihi kapasitas akan dihentikan,dan diputar balik," kata dia.
Dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Polda Lampung beserta
jajaran berhasil menangkap 399 orang yang terlibat kasus premanisme dan pungli.
Dari 399 orang yang diamankan, 121 orang ditetapkan sebagai tersangka,
sementara 278 lainnya dilakukan pembinaan.
"Meski operasi pekat telah selesai, Polda Lampung
berkomitmen akan terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna
menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib," kata dia. (ant/Pl)