Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung)-Proyek pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) yang diperkirakan baru mencapai 40% telah menghabiskan anggaran Rp3,7 milyar diduga berpotensi merugikan keuangan negara, resmi di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) oleh Ketua Umum Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam rilisnya yang diterima redaksi Pikiran Lampung, Ichwan menuturkan penyampaian laporan pengaduan tersebut juga bertujuan agar berita yang sempat viral di media sosial terkait tudingan dugaan penyimpangan proyek yang bersumber dari APBN tahun 2024 tersebut terjawab.
"Yang berhak menentukan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran yang berakibat kerugian keuangan negara kita serahkan kepada penyidik di KPK" tulis Ichwan.
Melalui penyampaian pengaduan dengan Nomor Pengaduan : A-20250501500, JPSI menjelaskan proyek yang dibiayai APBN tahun 2024 Kementerian Agama (Kemenag) melalui satuan kerja UIN RIL tersebut ditengarai merugikan keuangan negara, pasalnya pekerjaan Pembuatan Gapura yang terkontrak dengan CV. Shafira Berkah Abadi, dengan nilai kontrak Rp3.752.977.805 dibandingkan hasil fisiknya patut diduga kemahalan harga.
"Diduga mulai dari perencanaan membuat harga yang sangat tinggi dan terindikasi mark'up, kemudian proses penunjukkan penyedia diduga sangat kentara dengan persekongkolan serta pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima berpotensi KKN" katanya.
Dengan melampirkan data permulaan, Ichwan berharap KPK RI mengembangkan dan mengusut sejumlah oknum pejabat UIN RIL yang terlibat. "Kami baru menyampaikan data permulaan" tandasnya. (red)