lisensi

Kamis, 08 Mei 2025, Mei 08, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-08T16:18:20Z
HukumKejagungLCWSugar

LCW Minta Kejagung Usut Dugaan Aliran Dana Suap 50 Milyar Dari 'Sugar'

Advertisement

 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Lampung Corruption Watch (LCW) mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengembangkan penyelidikan dan atau penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama perusahaan “Sugar”, sebagaimana disebutkan secara terbuka oleh Zarof Ricar dalam sidang perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini (07/05).


Hal ini ditegaskan Ketua LCW, Juendi Leksa Utama,SH.MH.kepada PIkiran Lampung, Kamis (8/5).

Menurut Juendi, dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota, Zarof yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung dan makelar perkara, secara eksplisit mengakui telah menerima uang sebesar Rp 50 miliar. Dari pihak yang disebut sebagai “anak buah dari sugar” untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan perusahaan tersebut. Uang tersebut, menurut pengakuannya, diberikan dengan tujuan agar perusahaan itu dimenangkan dalam proses peradilan.


“Pernyataan ini merupakan bukti awal yang sangat serius tentang adanya indikasi praktik suap dalam proses penanganan perkara perdata yang melibatkan korporasi besar di sektor gula.\


Fakta ini tidak boleh berhenti hanya dalam konteks pengakuan saksi, tetapi harus menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk memulai proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk memeriksa lebih lanjut siapa pihak yang disebut sebagai “sugar” dan peran serta kedudukan hukumnya dalam perkara tersebut,”tegasnya.

 

LCW menilai, besarnya nilai uang yang disebut dalam perkara ini (Rp 50 miliar) merupakan sinyal kuat bahwa ada keterlibatan kekuatan korporasi dalam mempengaruhi sistem peradilan, dan ini merupakan bentuk kejahatan korupsi yang sistemik dan terorganisir. Kejaksaan Agung wajib menggunakan kewenangannya untuk membongkar keterlibatan aktor korporasi, aktor hukum, serta pihak-pihak peradilan yang diduga menerima keuntungan dari transaksi kotor tersebut.

 

“Kami menuntut Kejaksaan Agung untuk:

1. Menelusuri aliran dana Rp 50 miliar yang diakui diterima Zarof dari “sugar”;

2. Membuka dan menyita berkas perkara perdata yang dimaksud guna kepentingan penyidikan;

3. Menetapkan status hukum pihak-pihak dari perusahaan yang terlibat dalam permufakatan jahat tersebut;

4. Mengumumkan kepada publik setiap perkembangan hasil penyelidikan atas dugaan keterlibatan korporasi dalam praktek suap peradilan,”pungkas Juendi. (CEO)