Advertisement
Ilustrasi , Ist |
Bandarlampung (Pikiran Lampung) - Indikasi kerugian keuangan daerah dan merugikan pelaku usaha akibat proses pengadaan barang dan jasa muncul pada satuan kerja Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Diduga anggaran di Biro Kesra Provinsi Lampung rawan penyimpangan alias bocor.
Tercatat sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025 salah satu contoh penunjukkan rekanan pada kegiatan pelanja sewa peralatan acara dengan metode tender dan berbasis sistem e-procurement yang diduga ada persekongkolan dan pengkondisian dengan cara para pihak telah menyepakati harga dan sudah ada pemenangnya.
Hal tersebut dibeberkan ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan. Dalam rilisnya ia menyebutkan beberapa paket pengadaan yang dibiayai APBD di Biro Kesra dikuasai serta dimonopoli satu penyedia. "Diantaranya, Belanja Sewa Alat Bantu Lainnya Berupa Sewa Kursi, Tenda, Barikade, Kipas Blower, AC dan Sound Sitem, nilainya ratusan hingga milyaran diduga dikuasai penyedia berbendera CV. Dunia Pesta Lampung" tutur Ichwan, Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan penelusuran, semua belanja pengadaan di Biro Kesra tersebut yang diduga dimonopoli di antaranya :
1. Belanja Sewa Alat Bantu Lainnya Berupa Sewa jasa dekorasi taman, Tenda, Kursi, Panggung, Sound Sistem, Gensed, Karpet dan Kipas Blower kegiatan Pengajian Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2024. Senilai Rp. 957 juta
2. Belanja Sewa Alat Bantu Lainnya Berupa Sewa Kursi, Tenda, Barikade, Kipas Blower, AC dan Sound Sitem Kegiatan Haji tahun 2024. Senilai Rp. 603.288.000
3. Belanja Sewa Alat Bantu Lainnya tahun 2025, senilai Rp. 1.790.278.000
"Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah seharusnya dilakukan secara fair dan memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha seluas-luasnya" ujar Ichwan.
Hal tersebut lanjut Ichwan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam UU No. 5 Tahun 1999 pasal 22 juga mengatur mengenai larangan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam praktik pengadaan barang/jasa.
"Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan praktik persekongkolan dalam proses pengadaan barang/jasa di Biro Kesra Lampung tersebut yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan keuangan daerah karena harga yang didapat terlalu tinggi" tandas Ichwan.
Sementara itu, Karo Kesra Setprov Lampung Yulia Megaria mengatakan jika perusahaan yang jadi rekanan adalah yang memenuhin syarat untuk pengadaan tersebut. " Jadi tidak benar kalau ada monopoli, tapi memang perusahaan itulah yang layak dan memenuhi syarat sesuai ketentuan untuk pengadaan tersebut,"kata Yulia. (Red)