lisensi

Minggu, 11 Mei 2025, Mei 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-05-12T02:39:10Z
Bandar LampungPemotongan Gaji PDAM Way Rilau

Pegawai PDAM Way Rilau Keluhkan Pemotongan Gaji Sepihak Dari Pihak Direksi

Advertisement




Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Sejumlah Pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) PDAM Way Rilau Bandar Lampung mengeluhkan adanya pemotongan gaji dengan dalih efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pihak direksi dalam dua bulan terakhir.


"Alasan direksi ini salah satu bentuk efisiensi, tapi yg saya tahu efiseinsi bukan pemotongan gaji, pemotongan tunjangan pangan dan jabatan dan penghapusan uang makan" ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya pada minggu (11/05/2025).


Ia juga menambahkan bahwa penjelasan dari pihak direksi bahwa pemotongan gaji tersebut merupakan instruksi Walikota Bandar Lampung, namun setelah ditelusuri tidak ada SK Walikota yang mendasari adanya pemotongan gaji tersebut.


"Pemotongan ini menurut direksi atas perintah ibu wali tetapi udah dibantah oleh pemerintah kota bahwa itu bukan perintah ibu wali, yang jadi permasalahan sekarang adalah setelah kami telusuri dan  tanya langsung mulai dari bendahara gaji sampai direktur umum pemotongan gaji tersebut tidak ada SK wali kota atau SK direksi. Ini jelas telah melanggar undang-undang dan sama saja dengan pungli karena pemotongan ini tidak sah dan kami merasa  dirugikan dan sangat memberatkan dan meminta agar gaji kami yg telah di potong di kembalikan", tambah sumber tersebut.



Menanggapi permasalahan ini Aliansi Tunas Lampun (ATL) melalui ketuanya Yusantri menyampaikan pandangannya. Menurutnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku pemotongan gaji pegawai harus ada dasar hukumnya.


"Perusahaan, termasuk BUMN, tidak boleh sembarangan memotong gaji karyawan. Pemotongan harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika pemotongan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran atau pembatasan usaha. Selain itu, perusahaan juga wajib membayar kembali gaji yang dipotong, ditambah denda atau bunga. Karyawan juga berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)" ujar Yusantri


Ia juga menambahkan akan ada sanksi dan resiko yang akan diberikan kepada perusahaan yang melakukan pemotongan gaji dengan semena-mena.


"Perusahaan yang melakukan pemotongan gaji secara tidak sah dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, pembatasan kegiatan usaha, atau pembekuan izin usaha dan Perusahaan wajib membayar kembali upah yang telah dipotong secara tidak sah, serta denda atau bunga" tambahnya.


Pegawai yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi di pengadilan hubungan industrial. Dalam kasus tertentu, jika pemotongan gaji sepihak terbukti merupakan tindakan yang merugikan secara signifikan, perusahaan dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.(red)