Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Lampung menggelar pleno tingkat kabupaten sekaligus menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara kontestan PSU 2025, di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa,(27/05/2025).
Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wabup Pesawaran, Lampung, Nomor Urut 2, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhamad Ali (Nanda-Anton) unggul atas Paslon Nomor Urut 1 Supriyanto-Suriansyah di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Hasil pleno KPU Pesawaran Lampung itu menepatkan Nanda-Anton unggul telak dengan perolehan 128.715 suara. Sementara Supriyanto-Suriansyah mendulang 88.482 suara. Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menegaskan keputusan hasil pleno itu sejak tanggal diumumkan dan bisa diakses melalui media sosial resmi KPU Pesawaran.
"Keputusan ini berlaku secara resmi sejak tanggal penetapan," katanya. Fery juga menyebut, jumlah suara sah sebanyak 217.197 suara, dengan 7.253 suara tidak sah. Total keseluruhan suara yang digunakan mencapai 224.450 suara dengan angka partisipasi mencapai 64,50 persen.
"KPU Kabupaten Pesawaran menerima 357.118 surat suara. Terdapat 224.450 surat suara digunakan, 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara dinyatakan rusak," tuturnya.
Setelah penetapan jumlah suara hasil PSU Pesawaran, selanjutnya KPU kabupaten setempat menyediakan waktu selama tiga hari bagi peserta PSU yang akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau ada keberatan, kemudian mungkin akan melakukan upaya hukum ke MK, dan hal tersebut sudah diatur dalam UU 10 tahun 2016, pasal 157, ayat 3 dan 4," kata dia.(*)