Advertisement
Tanggamus (Pikiran Lampung) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung menyatakan satu Narapidana Terorisme (Napiter) dibebaskan atau telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis (8/5/2025).
Mewakili Kepala Lapas Kota Agung, Kasi Binadik dan Giatja Ardeli Permata C mengatakan bahwa Narapidana tindak pidana terorisme berinisial MH menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banda Aceh hingga masa percobaannya berakhir.
Pembebasan bersyarat MH dilaksanakan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor : PAS-705.PK.05.09 Tahun 2025 tertanggal 5 Mei 2025. Pemberian PB ini telah melalui serangkaian tahapan prosedur dan pembinaan yang harus dijalani oleh MH di bawah pengawasan dan bimbingan Kepala KPLP Rubyanto dan Staf Angga Pratama selaku Wali Pemasyarakatan atau Pamong Napiter Lapas Kota Agung.
Selama di Lapas Kota Agung, Pamong Napiter Angga Pratama menerangkan bahwa MH telah mengikuti dengan baik seluruh rangkaian pembinaan yang ada dengan konsisten dan proaktif, baik pembinaan kepribadian (keagamaan) maupun kemandirian (pelatihan pertanian). MH juga sudah berikrar setia kepada NKRI bersama dua Napiter lainnya, AS dan S di Lapas Kota Agung dihadapan para saksi dan stakeholder terkait pada 16 Januari 2025.
Untuk diketahui, MH merupakan Narapidana tindak pidana terorisme berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor: 232/PID.SUS/2023/PN JKT.TIM/26 Juli 2023 dengan vonis 3 tahun penjara. MH sudah menjalani masa pidana di Lapas Kota Agung selama 5 bulan sejak dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Cikeas pada 24 Oktober 2024. (Ady)