Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung)- Kisruh yang melanda Universitas Malahayati Lampung rupanya belum mereda, bahkan disinyalir semakin bertambah runyam
Terbaru, Anggota DPR RI Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL). Kadafi dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
Laporan ini teregister dengan Nomor
LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025. Dia diduga
melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, seperti dikutip dari laman Detik.com, Rabu (7/5).
Pengacara YATBL, Dendi Rukmantika, mengatakan YATBL adalah
yayasan yang mengelola Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17
Tahun 1992. Namun, kata Dendi, pada 23 September terjadi pergantian pengurus
namun pergantian itu disebut sebagai tindakan sepihak tanpa persetujuan pembina
dan pengurus sah.
Saat itu Muhammad Kadafi diangkat sebagai Rektor
Universitas Malahayati. Kadafi menggantikan Dr Achmad Farich.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta
Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan, serta dilakukan saat masa
jabatan Dr Achmad Farich belum berakhir (berakhir 14 Oktober 2024)," kata
Dendi dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (7/5/2025).
Dendi mengatakan YATBL sempat mengeluarkan surat keputusan
pada Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Muhammad Kadafi dan
mengembalikan kepemimpinan kampis kepada Dr Achmad Farich. Namun, hingga saat
ini tidak bisa.
"Hingga saat ini, Dr Muhammad Kadafi tetap menguasai
kampus secara ilegal," katanya.
Atas dasar itu YATBL melaporkan Muhammad Kadafi ke
Bareskrim Polri dan KPK. Kadafi atas sejumlah pelanggaran hukum, sebagai
berikut:
1. Pemberian Ijazah Tanpa Hak
Pada November-Desember 2024, Dr. Kadafi menandatangani
ijazah lulusan program dokter meski tidak sah lagi sebagai rektor.
2. Pelaksanaan Wisuda Ilegal
Pada 22 Februari 2025, Kadafi memimpin acara wisuda
Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal.
3. Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa
Pada Januari 2025, Dr. Kadafi merubah metode pembayaran
mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat
Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, 21 Januari 2025, membuka potensi
terjadinya penggelapan dan pencucian uang.
4. Penyalahgunaan Jabatan
Tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang
sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.
Dendi berharap laporan YATBL ini diproses sesuai dengan
aturan yang berlaku. Dia juga berharap agar audit aliran dana kampus diperiksa
dengan memperhatikan hak-hak mahasiswa dan dosen.
Sementara itu, Muhammad Kadafi mengatakan tidak akan
berkomentar mengenai laporan ini. Dia mengatakan kasus ini akan dijelaskan oleh
pengacaranya.
"Ini karena berkenaan permasalahan keluarga, dan
sebenarnya antara bapak dan ibu saya. Jadi alangkah baiknya dijawab oleh
pengacara saya," ucap Kadafi kepada detikcom.
Sementara itu, Muhammad Kadafi saat
dokonfirmasi ulang oleh Pikiran Lampung hingga berita ini naik cetak belum
membalas WA yang disampaikan. (***)