lisensi

Minggu, 01 Juni 2025, Juni 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-01T09:46:39Z
BPBD LampungBPKAD Marindo KurniawanDiklat Jurnalistik Harian Pikiran Lampung

BPKAD Lampung Sampaikan Materi Tentang Keuangan dan Prosedur Hibah Kepada Peserta Diklat Jurnalistik

Advertisement


Bandar Lampung,(Pikiran Lampung
) –Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung turut berpartisipasi aktif melalui kehadiran Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah, Nurul Fajri, yang mewakili Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Dr. H. Marindo Kurniawan, S.T., M.M.


Nurul Fajri hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Diklat Jurnalistik Dasar dan Lanjutan yang diselenggarakan oleh Media Harian Pikiran Lampung Grup. 

Dalam kesempatan tersebut, Nurul memberikan pemaparan penting terkait prosedur dan pemahaman mendalam mengenai keuangan, utamanya mekanisme hibah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam paparannya, Fajri menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai anggaran hibah. Menurutnya, masih banyak masyarakat atau lembaga yang belum memahami secara utuh bahwa hibah bukan semata-mata berbentuk uang tunai.


 “Hibah itu tidak selalu berbentuk dana atau uang yang langsung diterima oleh penerima. Dalam beberapa contoh, hibah dapat berupa hasil renovasi atau pembangunan fisik, seperti kantor, fasilitas umum, atau bahkan rumah ibadah seperti masjid. Penerima hanya menerima dalam bentuk barang jadi,” jelas Fajri di hadapan para peserta, Sabtu (31/1).

Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama dari penyaluran dana hibah adalah untuk mendukung berbagai kegiatan yang bersifat konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Hibah biasanya digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan, sosial, pendidikan, kesehatan, hingga keagamaan.


“Dana hibah itu ditujukan untuk mendukung berbagai program yang berdampak sosial dan kemasyarakatan, seperti pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan fisik dan infrastruktur,” tambahnya.

Lebih jauh, Fajri menjelaskan bahwa penerima hibah tidak terbatas pada instansi pemerintah saja. Organisasi atau lembaga nirlaba pun dapat menerima hibah, dengan catatan bahwa mereka telah memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan.

 “Organisasi nirlaba atau lembaga masyarakat juga berhak menerima hibah, asalkan sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kesbangpol. Legalitas ini penting untuk menjamin akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah,” terangnya


Menariknya, Fajri juga membeberkan bahwa hubungan antara pusat dan daerah dalam hal pemberian hibah bersifat timbal balik. Artinya, daerah tidak hanya berperan sebagai penerima hibah dari pemerintah pusat, tetapi juga bisa menjadi pemberi hibah kepada pemerintah pusat jika situasi dan kebutuhan mengharuskannya.


“Perlu kita pahami bersama bahwa provinsi atau kabupaten/kota tidak hanya sebagai penerima hibah dari pusat. Dalam situasi tertentu, daerah juga dapat memberikan hibah kepada pemerintah pusat jika memang dibutuhkan,” tutupnya.

Kehadiran BPKAD Provinsi Lampung dalam diklat ini memberikan wawasan yang sangat bermanfaat bagi para peserta, khususnya insan pers yang akan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan keuangan daerah secara akurat dan edukatif. Acara ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan media dalam meningkatkan literasi publik mengenai tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.(Ade)