lisensi

Minggu, 01 Juni 2025, Juni 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-01T11:02:23Z
Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Sapi PO Lampung TimurKejati Lampung

Kejati Lampung Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi PO di Pemkab Lampung Timur

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah  meneruskan penanganan laporan dari  Dewan  Pimpinan  Pusat  (DPP)  Komite  Aksi  Masyarakat  dan  Pemuda  untuk Demokrasi  (KAMPUD)  ke  Kejaksaan  Negeri (Kejari) Lampung  Timur. Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan  sapi  PO senilai Rp. 980.000.000,- dan  pengadaan sapi betina persilangan senilai  Rp. 2.484.000.000,-  bersumber dari  anggaran  pendapatan  belanja  daerah (APBD) tahun anggaran (TA)  2023  pada  Dinas  Perikanan dan  Peternakan Kabupaten  Lampung  Timur. 


Kejati  Lampung  melalui  bidang  tindak pidana khusus  (Pidsus)  akan segera  menindaklanjutinya. Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus)  Kejati  Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili  Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kejati)  Lampung,  Danang Suryo Wibowo, S.H, M.H melalui surat resminya dengan nomor  B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal  20 Mei  2025 yang ditujukan kepada Seno Aji,  S.Sos, S.H, M.H sebagai Ketua umum DPP KAMPUD.


Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut,  dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD  nomor  23/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal  27 Februari  2025  perihal laporan  indikasi  kolusi,  korupsi  dan nepotisme (KKN) terkait


Menanggapi upaya Kejati  Lampung  tersebut,  ketua umum  DPP  KAMPUD, Seno Aji,  S.Sos, S.H,  M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan  kepada Kejati Lampung dan melakukan  pendampingan terhadap tindak lanjut penanganan laporan terkait dugaan KKN   dalam pelaksanaan  proyek pengadaan sapi PO dan pengadaan sapi  betina oleh Dinas Perikanan dan Peternakan  Kabupaten Lampung Timur.


"Kita tetap memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H,  L.LM melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya, S.H,  M.H yang telah  meneruskan atau melimpahkan tindaklanjut laporan/ pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejart) Lampung Timur," ungkapnya.


Dia melanjutkan, dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yakni membongkar skandal  dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek pengadaan sapi  PO dan pengadaan sapi betina pada Dinas Perikanan  dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur  dan kemudian mengusutnya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan  untuk segera berkoordinasi  dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dan/atau  Kejaksaan  Negeri Lampung Timur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun  2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian  penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Guna memberikan dukungan  dan pendampingan  atas penanganan laporan/ pengaduan tersebut," jelas Seno Aji  yang juga merupakan akademisi di Universitas swasta di Lampung pada Minggu (1/6/2025).


Sebelumnya,  DPP KAMPUD  meminta  Kejati  Lampung dibawah  komando  Danang Suryo Wibowo, S.H,  L.LM mengusut secara tuntas terhadap dugaan tipikor dalam pelaksanaan pengadaan sapi PO dan pengadaan  sapi betina oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur yang bersumber dari alokasi APBD tahun anggaran  2023.


Seno Aji sebagai  ketua umum  DPP KAMPUD  menyatakan pada Senin (19/5/2025),  bahwa peristiwa  tindak pidana korupsi  di Indonesia tentunya telah  menjadi persoalan  dan problem universal  bersifat endemik,  mengancam  sendi-sendi  kehidupan  berbangsa  dan bernegara dalam mencapai  kesejahteraan  masyarakat.


"Tipikor yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak  ekonomi  masyarakat, sehingga  perlu adanya penanganan  dengan cara-cara yang luar biasa, maka sudah sepatutnya  kita DPP KAMPUD  terus memberikan dukungan dan  pendampingan melalui  fungsi  kontrol sosial terhadap penanganan  kasus-kasus dugaan tipikor dan tindaklanjut laporan  masyarakat terkait dugaan tipikor yang ditangani  oleh Kejati Lampung  khususnya  laporan terkait dugaan penyelewengan  keuangan  negara maupun  daerah,"  ujarnya.


"Tentunya   dengan mengutamakan  pemidanaan dalam mengusutnya, selain upaya mengembalikan  kerugian keuangan negara, diharapkan dengan keseriusan dan ketegasan dalam penegakan hukum oleh Kajati  Lampung supaya para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tipikor proyek pengadaan sapi  yang menelan uang daerah milyaran rupiah jera atas perilakunya,  sikap serius dan tegas tersebut perlu  diwujudkan melalui proses peningkatan status laporan DPP KAMPUD  ke sejumlah tahapan," ucapnya.


Seno mengungkapkan  tahapan tersebut yaitu dari tahap telaah ke tahap penyelidikan dan tahap penyidikan  secara menyeluruh  dan komprehensif serta tidak tebang  pilih, tahap penetapan para tersangka dan menjebloskan para pihak yang terindikasi terlibat ke hotel prodeo serta  merampas harta kekayaan hasil dugaan tipikornya.


"Kemudian  tahap menyeretnya ke Pengadilan Tipikor serta tahap mendakwanya  dengan tuntutan  yang seberat-beratnya,  sebagaimana telah diamanatkan  dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3",  kata Seno Aji.


Sebelumnya  Kepala Seksi  (Kasi)  Penerangan  Hukum  (Penkum)  Kejati  Lampung,  Ricky Ra madhan,  S.H, M.H  melalui  keterangan  persnya  menyampaikan  bahwa  laporan  dari  DPP KAMPUD terkait  dugaan Tipikor  pengadaan sapi  PO senilai  Rp.  980.000.000,- dan pengadaan sapi  betina  persilangan  senilai  Rp.  2.484.000.000,- sedang digarap oleh bidang Pidsus Kejati  Lampung masuk pada tahap telaah laporan.


"Laporan sudah di  Bidang Pidsus dan laporan sedang telahaan tim Pidsus, hasilnya belum dapat diinformasikan", kata Kasipenkum pada Rabu  (19/3/2025).


Untuk diketahui  Ketua  Umum DPP KAMPUD,  Seno Aji menyampaikan  juga bahwa dalam laporannya  mengurai secara singkat modus operandi yang digunakan oleh Pengguna Anggaran yaitu  Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan  Kabupaten  Lampung Timur bersama-sama Pejabat pembuat komitmen   (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan.


Selain itu  katanya,  ada terindikasi  telah  terjadi  mark- up  harga hal ini  dapat ditinjau  dari pembentukan  harga  dan penentuan spesifikasi  teknis oleh pengguna  anggaran  melalui  PPK, dimana pembentukan  harga digunakan sebagai  dasar pengajuan penawaran harga oleh penyedia kepada pengguna anggaran kemudian pengguna anggaran menawar harga dari penyedia.


"Kondisi tersebut dimaksudkan  agar harga yang dihasilkan pada metode pemilihan e• purchasing mendapatkan nilai  harga penawaran tertinggi, disinyalir agar penyedia yang ditunjuk dapat memberikan fee/uang setoran  proyek kepada pengguna anggaran melalui PPK,"  kata Seno Aji.


"Tim investigasi  kita telah  mengirimkan  permohonan klarifikasi  kepada pengguna anggaran sebagai pemenuhan unsur asas praduga tidak bersalah,  namun pihak pengguna anggaran melalui Kepala  Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten  Lampung Timur tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan  anggaran negara  kepada masyarakat,  atas hal ini  menunjukan jika   pengguna anggaran mengelola proyek pengadaan sapi secara tertutup dan dapat disimpulkan  sapi  yang dihasilkan jauh dari spesifikasi yang telah ditentukan," sebutnya.


"Kemudian  patut  diduga juga  sapi  yang telah  disalurkan  kepada kelompok ternak  sebagal penerima  manfaat tidak diketahui  keberadaannya  dan/atau  dijual  disinyalir penerima manfaat telah  bekerjasama  dengan pengguna  anggaran,"  pungkas  Seno Aji.


Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua  DPD KAMPUD  Kabupaten  Lampung Timur,  Fitri Andi yang menyatakan  pihaknya  menyampaikan  laporan ke Kejati  Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati  Lampung.


"Kita berharap dengan laporan ini  maka Kajati  Lampung dapat melakukan penegakan hukum,  karena  dinilai  modus operandi yang dilakukan  oleh oknum tersebut sangat beragam dan tentunya terdapat unsur perbuatan melawan hukum,  merugikan  keuangan daerah/negara serta masyarakat  kemudian  harus dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut,  kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan  ke sejumlah  pihak yakni Kejaksaan Agung RI dan KPK RI," ujarnya.(Red)