Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico meminta seluruh Kepala Sekolah baik SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Lampung untuk mentaati peraturan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal terkait penghapusan uang komite di lingkungan sekolah.
"Bagi kepala sekolah kemudian satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB tidak lagi diperkenankan memungut SPP, uang pendaftaran yang sifatnya kolektif koligial ya semua gak boleh, dipanggil, dikumpulkan orang tua siswa kemudian dipungut anggaran apapun.
jika ada yang melanggar, ya coba coba aja mereka berani, kami akan melakukan tindakan tegas karena ini untuk kebaikan" ungkap Thomas Amirico pada Media Harian Pikiran Lampung, Rabu (11/06/2025) sore.
Orang nomor satu di Disdikbud Lampung tersebut juga tidak melarang jika ada pihak yang ingin membantu operasional sekolah atau membangun sarana dan prasarana sekolah agar lebih baik.
"Tapi jika ada yang mampu, kemudian personal, alumni, kemudian CSR yang mau bangun kamar mandi, memperbaiki taman, pagar, atau paving blok diperbolehkan dan kita tolak.
yang gak boleh itu adalah itu dikumpulkan (orang tua/wali murid), angkanya ditetapkan, dan diwajibkan
kalau ada yang ingin membantu kalau dia mampu, tidak keberaratan dan ikhlas boleh, yang gak boleh itu memaksa, menetapkan angka kadang kadang orang gak rapat tau taunditodong dengan angka dan wajib itu yang tidak boleh," jelasnya.
Ia meminta kepada pihak Sekolah agar melakukan rapat membahas penghapusan uang komite di sekolahm
"Kepala sekolah harus menyesuaikan dengan instruksi ini, dan harus diadakan rapat khusus dengan seluruh komite sekolah supaya proses operasional sekolah bisa berjalan dengan baik.
Thomas Amirico memaparkan bahwa Pemerintah tidak akan 'tutup mata' dengan biaya operasional di sekolah, sehingga setiap anak di Lampung yang kurang mampu bisa mengakses pendidikan tanpa terbebani biaya.
"Anggara sekolah kita tambah melalui APBD, tahun depan, disupport melalui apbd angkanya lumayan besar ini adalah sebuah kebijakan Pak Gubernur langkah berani Pak Gubernur untuk mengalokasikan anggaran untuk operasional sekolah.
Dan jika di daerah/kabupaten yang masih tetap melakukannya, bisa dilaporkan melalui media kemudian ada Kacabdin, kemudian ada dinas silahkan disampaikan nanti kita tindak, kita tegur, kita ingatkan sampai dengan pencopotan kalau memang diperlukan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Gubernur Lampunh, Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan kebijakan penghapusan uang komite bagi pelajar tingkat SMA, SMK dan SLB negeri di Lampung yang akan diberlakukan pada tahun ajaran baru yakni tahun ajaran 2025/2026. (red)