lisensi

Rabu, 11 Juni 2025, Juni 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-06-11T10:33:24Z
Sidang Pengadilan Militer Sabung Ayam Way Kanan

Pengadilan Militer Palembang Gelar Sidang Perdana Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan

Advertisement



Palembang - Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang perdana perkara dua terdakwa oknum TNI yang melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.


Agenda sidang perdana itu pembacaan surat dakwaan terhadap dua oknum prajurit TNI yaitu Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/06/2025).


Sidang itu dimulai dengan pembacaan surat dakwaan terhadap Kopda Basyarsyah yang diketuai hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mulai pukul 10.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan terhadap Peltu Yohanes Lubis.


Pasal yang dijeratkan terhadap Kopda Basarsyah adalah Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan, Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.


Sedangkan pasal yang dijeratkan terhadap Peltu Yohanes Lubis itu adalah Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.


Terdakwa itu Peltu Yun Heri Lubis hadir langsung mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan. Dakwaan itu dibacakan oleh oleh Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar dari Otmil I-05 Palembang di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel CHK (K) Endah Wulandari.


Dalam dakwaan itu disebutkan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis merupakan pemilik arena judi sabung ayam tersebut. Sebab, pada tanggal 16 Maret 2025 atau satu hari sebelum kejadian terdakwa sempat menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk meminta izin membuka arena sabung ayam.


Terdakwa sempat menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk meminta izin membuka arena sabung ayam, dan Kapolsek mengizinkan acara tersebut dengan catatan jangan ada keributan.


Oditur menjerat terdakwa dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


"Berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang," ujar Kolonel CHK Darwin Butar-Butar.


Setelah dakwaan dibacakan, Hakim ketua Kolonel Chk Endah Wulandari menanyakan kepada terdakwa apakah dakwaan yang dibacakan keberatan atau menerima.


Kemudian, terdakwa Peltu Yun Hery Lubis menjawab dirinya menerima dan sudah sesuai baginya saat kejadian dan tidak mengajukan eksepsi. "Siap yang mulia saya menerima dan tidak mengajukan eksepsi," kata dia.


Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut pada Senin (16/6/2025) yang juga bersamaan dengan sidang lanjutan terdakwa Kopda Bazarsah.(ant)