Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Saat ini semakin marak terjadinya kejahatan dengan senjata api, baik itu asli maupun rakitan.
Terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap
kasus home industri modifikasi dan perakitan senjata api (senpi) ilegal di Kota
Bandarlampung.
"Dalam ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata
api secara ilegal, termasuk perakitan dan modifikasi senjata api serta
kepemilikan amunisi tanpa izin, kami juga mengamankan tiga orang
tersangka," kata Kapolda Lampung Irjen. Pol Helmy Santika saat konferensi
pers di Mapolda Lampung, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal pengembangan
kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 2 Mei 2025 yang
berujung pada penangkapan tersangka RS.
"Dalam penangkapan RS, ditemukan satu pucuk senjata
api rakitan yang menyerupai jenis FN lengkap dengan empat butir amunisi kaliber
9 mm," kata dia.
Kapolda Lampung mengatakan hasil pengembangan menyebutkan
senjata dan amunisi tersebut dibeli dari seseorang berinisial RK dengan harga
delapan juta rupiah.
"Tim penyidik kemudian mengamankan tiga tersangka
tambahan dan melakukan penggeledahan di lokasi perakitan senjata api ilegal di
Kecamatan Kemiling," kata dia.
Di lokasi tersebut, lanjut dia, polisi menyita empat pucuk
senjata rakitan, mesin las, bor, serta berbagai komponen peralatan yang
digunakan untuk memodifikasi air gun agar berfungsi seperti senjata api asli.
"Selain itu, penyidik juga menemukan ribuan butir
amunisi berbagai kaliber," kata dia.
Ia juga mengatakan pengembangan kasus ini membawa tim
penyidik Polda Lampung ke Purbalingga dan menangkap A sebagai pemasok amunisi
kepada RK.
"Di Purbalingga polisi menyita total 8.353 butir
amunisi dari berbagai kaliber, termasuk 7,62 mm, 5,56 mm, 38 spesial, dan 9 mm.
Selain amunisi, ditemukan juga selongsong peluru sebanyak 1.044 butir, silencer
(peredam), teleskop senjata, silinder revolver, serta sejumlah barang bukti
lain seperti handphone dan kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam
operasi jaringan ilegal ini," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan
pendalaman terhadap kasus ini, termasuk mengejar pemesan senjata dan amunisi yang
tersebar agar tidak digunakan untuk tindakan kriminal.
"Polda Lampung berharap pengungkapan ini dapat
memberikan efek jera dan mengurangi tindak kekerasan yang melibatkan senjata
api di wilayah hukum Lampung. Penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku
jaringan masih terus berjalan guna memastikan keamanan dan ketertiban
masyarakat," kata dia.(*)